Pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari Kota Bandung, Â Jawa Barat, hingga kini ternyata masih menuai pro dan kontra. Â Persoalan ini sepertinya menjadi ganjalan bagi Walikota Bandung Ridwan Kamil sebelum resmi menjadi orang nomor satu di Pemprov Jabar.
Walikota Bandung Ridwan Kamil, baru-baru ini memang mengklaim bahwa pembangunan rumah deret tersebut sudah tidak ada pro kontra lagi. Dia mengklaim bahwa 95 persen warga yang selama ini menolak rumah deret, sudah menyetujuinya.
"Yang menolak hanya empat keluarga lagi," kata walikota yang sebentar lagi pindah kantor ke Gedung Sate tersebut.
Namun di lapangan, Â beda dengan apa yang disampaikan Ridwan Kamil. Warga yang masih menolak, ternyata, lebih dari jumlah yang diklaim, yakni hanya empat kepala keluarga.
"Kata siapa hanya empat keluarga? Itu info yang masuk ke Walikota salah. Jangan kecilkan perjuangan kami dong!" kata warga kepada penulis.
Warga tersebut bahkan berani menyebutkan bahwa sekalipun ada warga yang setuju rumah deret dibangun, bukan berarti setuju begitu saja. Mereka tetap akan melakukan perlawanan bila janji pemerintah tidak dilaksanakan.
Janji Pemkot Bandung itu antara lain menyelesaikan pergantian bangunan, pemberian uang kontrak selama pembangunan hingga nanti menempati rumah deret.
"Pokoknya, mohon dicatat, baik yang masih bertahan maupun yang sudah pindah sementara, tetap tidak setuju seratus persen," kata warga yang menyatakan akan bertahan di rumahnya sekalipun alat berat siap meratakan rumah mereka.
Baru-baru ini bahkan warga dengan beberapa elemen mahasiswa menyatakan akan tetap bertahan di rumahnya di RW 11. Alasannya, seperti diungkapkan koordinator warga Tamansari Eva Heryani, karena proses hukum di PTUN masih terus berjalan.
Warga juga menyebutkan bahwa yang hingga saat ini masih menolak pembangunan rumah deret sebanyak 100 orang lebih. Mereka mendiami 16 bangunan di antara bangunan yang sudah kosong ditinggalkan penghuninya.
Ridwan Kamil menyebutkan, sekarang warga tamansari rw 11 umumnya sudah menyetujui rencana proyek tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Perumahab dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, yang menolak sekarang tinggal empat keluarga lagi. Mereka selama ini menempuh jalur hukum, namun sudah kalah di tingkat PTUN.
Mengenai masih adanya penolakan, Ridwan Kamil tidak menampiknya. Namun dia menyebutkan bahwa penolakan itu karena ada provokasi pihak tertentu.**"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H