penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;Â
penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang,Â
jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Seyogyanya pemerintah lebih mengoptimalkan PNBP dibandingkan dengan penerimaan negara dari sektor pajak. Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah selama ini, tentu memerlukan pengolahan yang profesional dan harus diberikan perhatian yang besar. Memberikan SDA kepada pengelolaan oleh Asing akan semakin membuat negara Indonesia masih terus berfikir penerimaan pajak saja. Semakin tinggi pajak yang diambil oleh negara dan minimalnya ability to pay dari masyarakat, akan semakin mencekik perekonomian rakyat. Sudah saatnya pemerintah, cerdas dalam mencari penerimaan negara Bukan Pajak, bukan hanya berfikir menaikkan pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI