Mohon tunggu...
Adnan Permadie
Adnan Permadie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Slamet Riyadi Surakarta Angkatan

" Kebahagiaan datang ketika pekerjaan dan kata-kata Anda menjadi manfaat bagi dirimu dan orang lain "

Selanjutnya

Tutup

Money

Mahasiswa UNISRI Surakarta Membantu Pelaku UMKM di Desa Dukuh Mojolaban Dalam Pembuatan IUMK

30 Agustus 2021   05:20 Diperbarui: 31 Agustus 2021   01:28 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adnan Permadie (24), mahasiswa program studi Manajemen Universitas Slamet Riyadi Surakarta membantu pelaku UMKM dalam pembuatan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Pembuatan IUMK dilakukan oleh Adnan Permadie sebagai bentuk program kerja utama dari kegiatan KKNT "MBKM Wujudkan Desa Bangkit" Tahun 2021 yang di dampingi oleh Bapak Satria Pamungkas Amd.Kom sebagai Dosen Pendamping dan Ibu Fabiani Rengganesti S, S.E., M.M. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan.

Legalitas UMKM merupakan perizinan yang diberikan dari pemerintah kepada para pelaku UMKM dan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum pada badan usaha. Namun, tingkat kesadaran pelaku UMKM masih minim dalam hal legalitas. Bahkan tak sedikit pula yang tidak mengetahui pentingnya legalitas untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Para pelaku UMKM kurang memprioritaskan hal penting ini karena merasa usahanya masih kecil. Padahal apabila terus berlanjut, usaha yang tidak siap bisa mengalami kerugian karena masalah hukum.

Ada pula yang beranggapan bahwa melengkapi legalitas usaha prosesnya lama, ribet, mahal dan merepotkan. Padahal kini tak perlu khawatir karena adanya layanan oss.go.id yakni pengurusan izin usaha elektronik melalui digitalisasi.

"Harapan saya dalam pembuatan IUMK ini dapat membantu para pelaku UMKM di Desa Dukuh dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Saat saya mendatangi beberapa pelaku UMKM dan bertanya terkait legalitas usaha, ternyata banyak yang belum mengetahui secara jelas apa itu legalitas usaha dan pentingnya legalitas usaha itu. Oleh karena itu, saya berkesempatan memberikan pengertian dan arahan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM dan membantu mereka dalam pembuatan IUMK" Tutur Adnan.

"Alhamdulillah dengan bantuan dan arahan dari mas Adnan, usaha saya didaftarkan melalui situs resmi oss.go.id dan sudah legal diakui pemerintah dengan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Ternyata prosesnya tidak terlalu rumit seperti yang saya bayangkan" Kata Ibu Siti Rochmah sebagai pelaku UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun