Harapan baru itu seperti akan terwujud ketika kemudidan terbit Permen No 39 Tahun 2017 tentang Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial dalam wilayah Kerja Perum Perhutani.
Tetapi isi permen 39 tahun 2017 sangat bertentangan dengan harapan Masyarakat desa hutan, Permen ini sangat memberatkan petani hutan dan kelompoknya ketika menjadi penerima ijin.
Kewajiban untuk secara swadaya  membangun kembali hutan yang rusak dengan tutupan lahan kurang dari 10 % dan masih harus berbagi hasil dengan Perhutani menjadikan IPHPS sulit untuk dilaksanakan dan sangat kecil peluang untuk berhasil menghutankan kembali hutan Jawa yang rusak.
Kami sungguh tidak mengerti ketika P.39 yang menurut kami sungguh-sungguh bukti kesungguhan KLHK untuk "membantu" Perhutani, tetapi malah mendapatkan penolakan dari Perhutani.
Memang, kami juga menjadi sangat khawatir karena niat baik KLHK menerbitkan P.39 di manfaatkan oleh "oknum" yang memberikan informasi tidak benar kepada para petani bahwa hutan pada kawasan IPHPS akan menjadi hak milik petani.
Terkait dengan terbitnya SK Menteri LHK No 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), kami meyakini bahwa pastinya KLHK sudah melakukan evaluasi tentang implementasi PHBM Â (termasuk evaluasi tentang kinerja Perhutani dan LMDH) dan IPHPS di Jawa, meskipun sampai saat ini kami belum membaca dan belum tahu persis hasil evaluasinya.
Menjadi wajar ketika para pelaku PHBM menolak program baru karena merasa bahwa PHBM adalah program yang sangat baik. Demikian pula dengan pelaku IPHPS
SK 287 tentang KHDPK juga memunculkan beberapa  pertanyaan :
- Mengapa SK nya menjadi tentang KHDPK ? bukan tentang Perhutanan Sosial di Jawa ?
- Berapa dari 1, 1 Juta hektar hutan Jawa yang akan di jadikan Perhutanan Sosial ? dan berapa hektar yang akan di gunakan untuk kepentingan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan ? Penggunaan Kawasan Hutan ? Rehabilitasi hutan ? Perlindungan hutan ? Pemanfaatan jasa lingkungan ?
Kekhawatiran kami berubah menjadi kecemasan, ketika kemudian di beberapa lokasi ada kelompok - kelompok masyarakat yang mengatasnakan LSM dan organisasi petani dengan dalih KHDPK sudah bergerak masuk hutan, mengambil pal batas hutan, mematok dan membagi bagi lahan bahkan berani melarang petugas Perhutani masuk ke dalam kawasan.
 "Jika KHDPK bertujuan untuk membangun kembali hutan yang rusak, memperkuat kelembagaan masyarakat desa hutan yang sudah ada, memantik pertumbuhan ekonomi di desa hutan serta  menjadi cara KLHK untuk membuat Perhutani menjadi sehat dan Jaya Kembali, sungguh.... Ibu Menteri KLHK ini terlalu baik hati. Ibu menteri dan para pejabat di KLHK berani mengambil tanggungjawab dengan resiko mempertaruhkan jabatan dan reputasinya membangun kembali hutan Jawa yang rusak yang seharusnya menjadi tanggungjawab Perum Perhutani"