Mohon tunggu...
Muhamad Adib
Muhamad Adib Mohon Tunggu... Buruh - Wong Alas

Jadikan masyarakat desa hutan,nafas Pembangunan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengelolaan Hutan Desa yang Lagi Viral di Jawa

13 September 2021   10:38 Diperbarui: 13 September 2021   12:52 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Issue  tentang Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa di Jawa mulai hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan terutama para aktifis hutan Jawa.

Sebagai "wong alas" saya sering di tanya oleh teman- teman Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), juga oleh banyak pamong dan Kepala Desa.

Saya menjawab pertanyaan teman-teman dengan singkat  yang saya dapat dari Sekretaris Direktorat Jendral PSKL KLHK, Ibu Erna Rosdiana, bahwa Hutan Desa sebagai salah satu skema Perhutanan Sosial di Jawa ada di di dalam Kawasan Hutan Dengan Penetapan Khusus (KHDPK) dan peraturan Perhutanan Sosial di KHDPK Jawa, masih dalam penyusunan. Mohon teman-teman bersabar, sampai peraturan Menteri tentang PS di Jawa di terbitkan.

Setiap mendengan tentang hutan desa, ingatan saya langsung melayang pada kenangan saat menjadi Penyuluh Lapangan Perhutanan Sosial (PLPS) tahun 90 an sampai awal tahun 2000 an. 

Saat itu saya sering mengajak teman- teman di Pemerintah desa untuk menjadikan Hutan sebagai salah satu potensi dalam mengatasi persoalan kemiskinan yang ada di desa -- desa hutan.

Karena ketidak tahuan dan ketidak pahaman saya tentang segala bentuk peraturan perundang-undangan, saya memaknai "Hutan Desa" di Jawa sebagai sebuah pengurusan hutan yang secara administratif masuk dalam wilayah desa, diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di urus oleh Perum Perhutani (Sebagai BUMN yang mengelola hutan dan  menerima mandat dari Negara) bersama Pemerintah Desa dengan membentuk kelembagaan masyarakat sebagai representasi desa untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Ikhtiar itu di wujudkan dalam sebuah Peraturan Desa (Perdes) No 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Sayangnya, perdes ini tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten dengan dalil belum ada konsideran yang mengatur tentang itu.

Terlepas dari pengelolaan hutan desa yang cukup berhasil di laksanakan di luar pulau Jawa, dan saya sungguh-sunguh mengapresiasi niat yang sangat  baik dan mulia KLHK untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan menjadi pelaku utama dan subyek dalam pengelolaan hutan, saya masih tetap meyakini bahwa pengelolaan hutan di Jawa, apapun skemanya  masih tetap harus kolaboratif. Diatur oleh KLHK, dilaksanakan oleh Perhutani bersama lembaga masyarakat di desa hutan. Di dukung dan awasi oleh Pemerintah desa.

Karena segala sesuatu yang di urus oleh bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun