Mohon tunggu...
Muhamad Adib
Muhamad Adib Mohon Tunggu... Buruh - Wong Alas

Jadikan masyarakat desa hutan,nafas Pembangunan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perhutani bersama BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja LDMH

28 Maret 2020   13:24 Diperbarui: 28 Maret 2020   13:54 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya harus berterima kasih kepada salah satu sahabat  terbaik saya Kang Suhandoko, lelaki ganteng, baik hati dan tidak sombong asal Salem Brebes Alumni Fakultas Peternakan Undip Semarang yang sekarang sedang  berjuang membangun jaringan di Jakarta untuk pemberdayaan buruh informal dan masyarakat desa hutan.

Dari Kang Handoko lah saya mengenal BPJS Ketenagakerjaan ketika Kang Handoko membawa Mas Eko Darwanto salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Desa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas pada tanggal 23 Agustus 2017 untuk memberikan informasi tentang kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada para petani penderes gula kelapa dan anggota LMDH.

Pertemuan yang menghadirkan Mas Eko Darwanto selaku Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  di selenggarakan di Balaidesa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diikuti oleh sekitar 200 orang itu juga di hadiri oleh Bapak Muhamad Arta Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan  Gus Imron Fatoni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, mengupas tuntas tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan resmi Negara yang di tugaskan untuk memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal dengan 4 (empat) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.

Setelah mendengar penjelasan tentang manfaat 4 program BPJS Ketenagakerjaan khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja yang sangat rentan seperti penderes gula kelapa yang setiap pagi dan sore harus memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira, apalagi saat musim hujan dan fakta bahwa setiap tahun di Kabupaten Banyumas rata-rata lebih dari 100 penderes jatuh saat bekerja yang berakibat pada kematian dan kelumpuhan, jiwa saya langsung tergerak untuk turut serta menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan. Karena menurut "akal sehat" tidak ada alasan bagi pekerja, apapun pekerjaanya untuk tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Minimalnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan dari kecelakaan kerja dan kematian

Saat terjadi kecelakaan kerja jatuh dari pohon, keluarga harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan yang seringkali jumlahnya sangat besar. Tak jarang untuk itu, keluarga dengan terpaksa harus menjual barang-barang berharga, bahkan juga tanah.

Akibat selanjutnya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tadi tidak bisa bekerja lagi dan bahkan menjadi beban bagi keluarga. Kondisi ini mengakibatkan keluarga menjadi jatuh miskin.

Demikian pula ketika pekerja meninggal dunia, sementara anak-anaknya masih kecil. Keluarga yang di tinggal harus membiayai pemakaman dan juga slametan 7 hari berturut-turut, 40 hari, 100 hari hingga setiap tahun.

images-5e7eed20097f3657507a1c12.jpg
images-5e7eed20097f3657507a1c12.jpg
Melalui BPJS Ketenegakerjaan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada semua pekerja terutama pekerja non formal seperti penderes gula kelapa, penyadap getah pinus, petani hutan, peternak, buruh dan lain sebagainya.

Kehadiran Negara dengan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di yakini akan bisa mencegah terjadinya kemiskinan akibat kecelakaan kerja dan kematian. Kenapa bisa ???

Setiap pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perwatan sampai sembuh dan atau sampai dinyatakan cacat permanen, di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapapun nilainya.

Jaminan berikutnya adalah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak bisa bekerja, maka pekerja tersebut akan memperoleh pengganti upah sementara tidak bekerja yang besarannya sesuai dengan iuran bulanan sedikit dikitnya sebesar Rp. 1.000.000,- bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dan sebesar Upah Minimum Kabupaten bagi pekerja upah (PU).

Maka apabila terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak terbebani untuk membiayai pengobatan dan perawatan bahkan masih tetap mendapatkan upah sementara tidak bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santuan sebesar Rp. 42.000.000,- yang di terima dalam bentuk uang dan apabila pekerja masih memiliki anak, maka ada 2 anak yang berhak mendapatkan bea siswa mulai dari Taman Kanak-Kanan hingga menjadi sarjana yang diterimakan setiap setahun sekali.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan tersebut, setiap pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kewajiban membayar iuran setiap bulan paling kecil sebesar Rp. 16.800,- atau sama dengan Rp. 201.600,-/ setahun.

Jumlah ini menjadi sangat amat kecil dibandingkan dengan manfaat yang di terima. Bisa di pastikan bahwa pekerja peserta BPJS tidak di rugikan sama sekali. Sebagai contoh perhitungan sebagai berikut.

"Seorang pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 20 tahun dan kita asumsikan meninggal pada usia 70 tahun. Artinya pekerja harus membayar iuran selama 50 tahun. Iuran setahun sebesar Rp. 201.600,- maka kalau dikalikan 50 tahun menjadi sebesar Rp. 10.080.000,- (Sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah)" Dibandingkan dengan manfaat yang di terima, maka sesungguhnya iuran ini menjadi amat amat sangat murah.

Persoalan sekaligus tantangannya adalah, baru sebagian kecil pekerja sector informal yang sudah tahu tentang program program BPJS Ketenagakerjaan ini. Contohnya adalah saya sendiri. Berpuluh tahun bergaul dengan banyak orang dari latar belakang yang beragam, ya baru pada tanggal 23 Agustus 2017 saya tahun bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk karyawan dan pekerja pabrik tetapi untuk seluruh pekerja..

antaranews.com
antaranews.com
Karena itu saya langsung bergerak menginformasikan dan mempromosikan program baik ini kepada seluruh jaringan dan sahabat-sahabat saya terutama jaringan masyarakat desa hutan.

Di Kabupaten Banyumas pada tanggal 5 oktober 2017, saya mengundang 100 kepala desa dan 100 ketua LMDH di Pendopo SI Panji Kabupaten untuk mensosialisasikan program ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten. Kemudian selama satu bulan penuh di bulan Maret 2018 mensosialisasikan melalui kegiatan pasar kulliner dan menggelar "Bintang Dangdut Perisai" di Kampung Sidat Brilian.

Sebagai pegiat LMDH, saya bergerak mengajak Perum Perhutani KPH Banyumas Timur untuk menjadi pelopor perlindungan jaminan social. Alhamdulillah di respons baik oleh Administratur yang saat itu di jabat oleh Mas Hilal yang kemudian membuat kerjasama antara KPH Banyumas Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto.

Setelah itu saya bersama Kang Handoko road show ke keliling Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Timur kita bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Biro Kelola Sosial Mas Susilo dan Kadivreg Jawa Timur saat itu di jabat oleh Gus Sangudi Muhamad yang sangat merespons dang langsung menyatakan persetujuannya untuk membuat kerjasama antara Perum Perhutani divisi Regional Jawa Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur.

Di Jawa Tengah, saya bersama Kang Handoko, Gus Imron Fatoni dan Kang Ato dari Cabang Purwokerto, Kang Dion dari Kanwil Jateng DIY merapat ke Kadivreg Jawa Tengah saat itu di jabat oleh Pak Adi melalui Mas Imam Fuji Raharjo sebagai kepala Biro Kelola Sosial.

Lagi lagi saya sangat beruntung karena Perhutani jawa Tengah juga merespond dengan sangat baik dan sangat cepat yang kemudian di lakukan penandatanganan kerjasama antara Perum Perhutani Jateng (Pak Adi) dengan BPJS Kanwil Jateng DIY yang saat itu di jabat oleh Bu Irum  pada tanggal 27 November 2018 di Rimba Graha di saksikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Bapak Agus dan di ikuti oleh seluruh Administratur/KKPH se Jateng, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang dan Perintis se Jateng dan Ketua Paguyuban LMDH dari seluruh Jawa Tengah.

Yang menarika adalah saat saya bersama Kang Handoko, Gus Imron dan Kang Ato merapat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang saat itu di jabat oleh ndan Sugeng, beliau menyampaikan ide yang sangat revolusioner yaitu : Seluruh masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan di Jawa Tengah di WAJIB kan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terutama dalam program Perhutanan Sosial yang saat ini menjadi program unggulan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga Perhutanan social tidak hanya untuk meningkatkan kesejahtyeraan masyarakat tetapi juga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja dan kematian.

Dalam kontek perlindungan jaminan social bagi LMDH di Jawa, saya dan kang Handoko dengan berbagai cara  intensif berdiskusi dengan teman-teman Perhutani di Direksi yang di gawangi oleh Kang Maman saat itu menjabat sebagai Kadiv PSDH.

Alhamdulillah upaya ini direspond positif oleh Direktur Operasinal Perhutani (Bapak hari) yang ahirnya terjadilah penandatanganaa kerjasama antara Direktur Operasional Perum Perhutani dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 30 Juli 2018.

Pasca penandatanganan kerjasama di tingkat Direksi, lalu berturut turut dilaksanakan penandatanganan kerjasama di tengkat regional mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan terahir Jawa Barat Banten.

Gerakan untuk memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan secara sistematis, massif dan terstruktur pun kemudian di rancang dengan target " 1 (satu) juta pekerja anggota LMDH ber BPJS Ketenagakerjaan" dengan sasaran sebagai berikut :  

  • Satu LMDH ada satu Perisai
  • Satu LMDH ada satu PPOB (Payment Point Online Banking)
  • Satu LMDH Satu Basis Serikat Buruh Kehutanan
  • Satu Perisai akuisisi 1.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun
  • Satu Divre Satu Kantor Perisai
  • Satu KPH satu Koordinator Kantor Perisai
  • Satu KPH Satu Koordinator PPOB

Membangun kesepahaman dan menumbuhkan kesadaran untuk kemudian bergerak serentak mewujudkan sebuah cita cita besar memang tak segampang mengundang orang orang agar datang untuk makan-makan dan bersenang senang. Apalagi sebuah mimpi besar yang di wujudkan dengan kerja-kerja kerelawanan atas nama kemanusiaan.

Begitu pula ketika target 1 juta pekerja anggota LMDH ber BPJS Ketenagakerjaan di canangkan. Butuh proses dan edukasi yang terus dan menerus. Butuh komitmen dan totalitas yang kata orang tiada batas. Sampai ahir tahun 2018, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kolaborasi antara LMDH, Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan belum berjalan seperti yang di harapkan.

Kondisi ini di sikapi oleh Kang Handoko dan Mr. John (Suharjono) dari Konfederasi Sarbumusi dengan menginisiasi diskusi bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang di laksanakan di Angkruk Logawa Desa Sunyalangu Karanglewas pada tanggal 27 Maret 2019. Hadir Ketua Dewas Pak Guntur bersama Mas Rekson Silaban dan Mas Eko Darwanto yang sangat ramah dan terbuka menerima masukan dari kawan-kawan LMDH.

Diskusi juga di hadiri oleh kawan-kawan Perhutani KPH Banyumas Barat dan KPH Banyumas Timur, Depdir BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY (Pak Triono), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dan Cilacap, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kehutanan LMDH Sarbumusi (Mas Imam Fuji Raharjo) dan 67 peserta dari perwakilan LMDH se Jawa Tengah.

Diskusi merekomendasikan :

  1. Desa hutan (LMDH) dengan stigma kebodohan, kemiskinan dan ketertinggalannya merupakan sasaran utama perluasan kepesertaan BPU  BPJS TK
  2. Sosialisasi dan pembentukan PERISAI di setiap LMDH juga pelatihan bagi PERISAI selayaknya di dukung oleh Perum Perhutani dan BPJS TK sehingga standar 1 perisai 1 LMDH bisa segera terealisasi
  3. Dengan jumlah 5328 LMDH di Jawa, ketika 1 LMDH 1 Perisai, untuk mencapai angka 1 juta pekerja kehutanan menjadi peserta BPJS TK di tahun 2019, maka 1 Perisai cukup akusisi peserta hanya 200 (dua ratus) pekerja. Angka yang sangat mudah di peroleh
  4. Harus segera di operasikan kanal pembayaran BPJS TK di setiap LMDH/Desa hutan sehingga anggota LMDH peserta BPJS TK tidak lagi mengeluh kesulitan membayar iuran. Idealnya setiap LMDH ada satu tempat yang menjadi tempat pembayaran iuran.
  5. BPJS TK mewakili Negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sudah seharusnya memprioritaskan pekerja sector informal yang miskin dan bahkan sangat miskin. Orientasi pada kuantitas kepesertaan bukan pada kualitas besaran  iuran.
  6. Membangun kewirausahaan social sebagai upaya untuk menjaga sustainability kepesertaan pekerja informal menjadi sangat layak untuk di kembangkan BPJS TK. Contoh : Kewirausahaan Sosial Budidaya Lalat Tentara Hitan berbasis kampong melalui program KAMPUNG JENIUS BPJS TK
  7. Untuk mendukung gerakan 1 juta pekerja kehutanan menjadi peserta BPJS TK di Jawa dan Madura, sangat layak di bentuk Tim khusus operasi LMDH di bawah komando Dewas BPJS TK yang terdiri dari :
  • Perwakilan Dewas BPJS TK
  • Perwakilan Direksi BPJS TK
  • Perwakilan Direksi Perhutani
  • Perwakilan Federasi Buruh Kehutanan LMDH
  • Perwakilan K Sarbumusi
  • Perwakilan ALMADHINA

Hal-hal besar selalu di mulai dari hal-hal yang kecil bahkan sangat kecil. Demikian pula mimpi besar mewujudkan masyarakat desa hutan Jawa Madura terlindungi dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sambil tetap berupaya merealisasikan 7 (tujuh) rekomendasi hasil diskusi dengan Dewas, saya tetap bergerak bersama teman-teman terdekat.

Bersama kang Nova dari BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang sangat tulus melayani LMDH dan Kang Toni Administratur KPH Banyumas Barat, kita bergerak untuk memastikan seluruh penyadap getah pinus di KPH Banyumas Barat yang jumlahnya lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang bisa segera tercatat sebagai peserta yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran Direksi Perum Perhutani yang baru di bawah Direktur Utama Bapak Wahyu Kuncoro dan Direktur Perhutanan Sosial Mas Natalas Anis Harjanto yang akan mengusung "Perhutanan Sosial Berbasis Kewirausahaan Sosial yang terintegrasi dengan Perlindungan Jaminan Sosial Pendidikan dan Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Desa Hutan" Insya Allah akan menjadikan mimpi mimpi itu menjadi nyata....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun