Maka apabila terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak terbebani untuk membiayai pengobatan dan perawatan bahkan masih tetap mendapatkan upah sementara tidak bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santuan sebesar Rp. 42.000.000,- yang di terima dalam bentuk uang dan apabila pekerja masih memiliki anak, maka ada 2 anak yang berhak mendapatkan bea siswa mulai dari Taman Kanak-Kanan hingga menjadi sarjana yang diterimakan setiap setahun sekali.
Untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan tersebut, setiap pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kewajiban membayar iuran setiap bulan paling kecil sebesar Rp. 16.800,- atau sama dengan Rp. 201.600,-/ setahun.
Jumlah ini menjadi sangat amat kecil dibandingkan dengan manfaat yang di terima. Bisa di pastikan bahwa pekerja peserta BPJS tidak di rugikan sama sekali. Sebagai contoh perhitungan sebagai berikut.
"Seorang pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 20 tahun dan kita asumsikan meninggal pada usia 70 tahun. Artinya pekerja harus membayar iuran selama 50 tahun. Iuran setahun sebesar Rp. 201.600,- maka kalau dikalikan 50 tahun menjadi sebesar Rp. 10.080.000,- (Sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah)" Dibandingkan dengan manfaat yang di terima, maka sesungguhnya iuran ini menjadi amat amat sangat murah.
Persoalan sekaligus tantangannya adalah, baru sebagian kecil pekerja sector informal yang sudah tahu tentang program program BPJS Ketenagakerjaan ini. Contohnya adalah saya sendiri. Berpuluh tahun bergaul dengan banyak orang dari latar belakang yang beragam, ya baru pada tanggal 23 Agustus 2017 saya tahun bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk karyawan dan pekerja pabrik tetapi untuk seluruh pekerja..
Di Kabupaten Banyumas pada tanggal 5 oktober 2017, saya mengundang 100 kepala desa dan 100 ketua LMDH di Pendopo SI Panji Kabupaten untuk mensosialisasikan program ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten. Kemudian selama satu bulan penuh di bulan Maret 2018 mensosialisasikan melalui kegiatan pasar kulliner dan menggelar "Bintang Dangdut Perisai" di Kampung Sidat Brilian.
Sebagai pegiat LMDH, saya bergerak mengajak Perum Perhutani KPH Banyumas Timur untuk menjadi pelopor perlindungan jaminan social. Alhamdulillah di respons baik oleh Administratur yang saat itu di jabat oleh Mas Hilal yang kemudian membuat kerjasama antara KPH Banyumas Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto.
Setelah itu saya bersama Kang Handoko road show ke keliling Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Timur kita bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Biro Kelola Sosial Mas Susilo dan Kadivreg Jawa Timur saat itu di jabat oleh Gus Sangudi Muhamad yang sangat merespons dang langsung menyatakan persetujuannya untuk membuat kerjasama antara Perum Perhutani divisi Regional Jawa Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur.
Di Jawa Tengah, saya bersama Kang Handoko, Gus Imron Fatoni dan Kang Ato dari Cabang Purwokerto, Kang Dion dari Kanwil Jateng DIY merapat ke Kadivreg Jawa Tengah saat itu di jabat oleh Pak Adi melalui Mas Imam Fuji Raharjo sebagai kepala Biro Kelola Sosial.