Mohon tunggu...
Yudha Adi Putra
Yudha Adi Putra Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Tidak Pernah Mati

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyandang Disabilitas dan Pemilu 2024

3 November 2022   18:05 Diperbarui: 3 November 2022   18:07 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana peran mereka dalam ranah politik, terutama ketika menyongsong pemilu 2024. Bukankah penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari masyarakat. Lebih jauh lagi, mengapa penyandang disabilitas sering mendapatkan batasan dalam berperan, tetapi ketika dalam pemilu suara mereka diperlukan. 

Apakah penyandang disabilitas hanya dianggap separuh manusia karena kedisabilitasannya. Tetapi kepentingan politik tetap memerlukan suara mereka. Dalam hal ini, penyandang disabilitas sering tidak dapat memunculkan apa yang menjadi suara dan harapannya.

Mereka hanya menjadi alat untuk memperbanyak suara saja, tanpa dipedulikan kepentingan politisnya. Perlu disadari bahwa perlakuan penyandang disabilitas dalam konteks Indonesia ada undang-undangnya. Akan tetapi, sosialisasi mengenai implementasi undang-undang itu belum sepenuhnya berjalan dengan baik. 

Dalam situasi seperti ini, berbagai hak dan kewajiban penyandang disabilitas sering kali tidak terlaksana. Penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat dengan kekhasan keberadaannya yang memiliki kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan hidupnya. Di sisi lain, pandangan diri dan upaya penyandang disabilitas untuk menerima keadaannya masih dipengaruhi banyak hal, termasuk keluarga yang membantasi peran mereka karena kedisabilitasannya.

Pemilu 2024 dan Kepentingan Penyandang Disabilitas

            Pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi dimana banyak kepentingan diperjuangankan, semestinya termasuk kepentingan penyandang disabilitas. Ketika pemilu menjadi ruang demokrasi, tentunya ada kesempatan hingga peran bagi penyandang disabilitas untuk berdinamika. 

Tidak hanya pada pembatasan peran karena kondisi mereka yang unik, tetapi keunikan itu perlu didengarkan apa yang menjadi kepentingannya. Mereka memiliki suara dengan alternatif pemikiran menurut kepentingan mereka. Ketika bermunculan kebebasan pendapat di era digital, tentu kualitas yang diperjuangkan juga termasuk kepentingan penyandang disabilitas menuju pemilu 2024. 

Masalahnya, peran media dan politik sering tidak memperhatikan bagaimana suara penyandang disabilitas. Pendekatannya juga hanya berdasarkan rasa kasihan, tidak membiarkan mereka bersuara menurut apa yang mereka inginkan. Belum lagi, menjadi penting terkait regulasi bagi penyandang disabilitas untuk berdinamika dalam politik. Itu perlu dan menjadi penting untuk memperhatikan penyandang disabilitas yang dikekang oleh keluarga. 

Keberadaan mereka di rumah saja itu menjadi konteks yang perlu direspon. Peran dan ruang dalam penyandang disabilitas terlibat dalam pemilu sering masih bersifat umum dan normatif, belum menyentuh ke persoalan mendasar. Padahal, dalam konteks penyandang disabilitas terdapat persoalan yang mendasar seperti gambar diri menurut mereka dan kepentingan mereka dalam mengembangkan diri. 

Melihat hal itu, perhatian dalam pemilu 2024 memang penting untuk memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas. Indonesia memiliki sistem pemerintahan demokrasi, dalam konteks itu penyandang disabiltas merupakan bagian dari masyarakat. Ketika kepentingan penyandang disabilitas mendapatkan perhatian, tentu implementasi demokrasi menjadi kontekstual dalam dinamika pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun