Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting dalam sistem politik Indonesia. Pemilu yang bersih, jujur, dan adil (luberjurdil) menjadi harapan semua pihak untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan transformasi hukum parpol dan sistem pemilu.
Transformasi hukum parpol dan sistem pemilu didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan responsivitas. Prinsip-prinsip tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partai Politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Transformasi hukum parpol dan sistem pemilu menjadi sangat penting untuk mewujudkan pemilu 2024 yang bermartabat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transformasi hukum parpol dan sistem pemilu antara lain adalah:
Peningkatan kualitas hukum parpol, termasuk dalam hal pengaturan keuangan parpol, pengawasan internal parpol, dan sanksi terhadap pelanggaran aturan parpol.
Peningkatan kualitas sistem pemilu, termasuk dalam hal penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat dan efektif, pengawasan pemilu oleh masyarakat, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu, termasuk melalui kampanye yang berkualitas dan partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Dalam konteks pemilu 2024, transformasi hukum parpol dan sistem pemilu menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemilu. Pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa transformasi hukum parpol dan sistem pemilu dilakukan dengan baik dan sanksi yang tegas diberlakukan terhadap pelanggar.
Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Partisipasi masyarakat yang aktif dalam pemilu dapat membantu memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pemilu. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.