Mohon tunggu...
Peri Susanto(43121010332)
Peri Susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

Mahasiswa UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

11 Juni 2022   20:07 Diperbarui: 11 Juni 2022   20:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Nama          : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Ruang         : 1A4312CB (B-306)

Universitas Mercu Buana

Nama          : Peri susanto

Nim             : 43121010332

Dalam pp no.24 tahun 2018 bahwa presiden joko widodo telah menandatangani peraturan yang telah dibuat. dalam pp ini terdiri beberapa perizinan yang berusaha yaitu:

-Izin usaha

-izin komersial atau operasional

dan juga untuk pemohon perizinan usaha yaitu antara lain:

-pelaku usaha perseorangan.

-pelaku usaha non perseorangan.

perizinan berusaha ialah perizina yang diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati sesuai kewenangan yang ada.

"pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagainmana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizina berusaha wajib dilakukan lembaga OSS," Bunyi pasal 19 pp.

bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftara untuk kegitan usaha dapat diakses melalui OSS.

Dalam pelaku usah yng ingin melakukan usaha perseoranga pendaftara lakukan dengan cara memaksukkan NIK, Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT.

Lembaga OSS Menerbitkan sesuatu yaitu NIB, setelah pelaku melakukan pendaftar secara rinci dan mendapatkan NPWP.

Didalam pp ini bahwa izin usaha sangat wajib stelah mendapatkan NIB. dn juga OSS JUGA menerbitkan menerbitkan bedasarkan komitkemn yaitu:

-pelku usaha tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha

-pelaku usaha memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha.

LEMBAGA OSS

diperingatkan atau ditegaskan dalam pp ini, lembaga OSS mempunyai wewenang yaitu:

- untuk menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS

-Menetapkan petunjuk pelaksanaan penertiban perizinan berusaha pada sistem OSS

- menetapkan kebojakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Adapun peralihan yang disebutkan bahwa perizinan berusaha ynang telah diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya pp ini,  

sumber :Https://www.kominfo.go.id/content/depp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/o/berita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun