Â
Nama      : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Ruang     : 1A4312CB (B-306)
Universitas Mercu Buana
Nama      : Peri susanto
Nim       : 43121010332
Dalam pp no.24 tahun 2018 bahwa presiden joko widodo telah menandatangani peraturan yang telah dibuat. dalam pp ini terdiri beberapa perizinan yang berusaha yaitu:
-Izin usaha
-izin komersial atau operasional
dan juga untuk pemohon perizinan usaha yaitu antara lain:
-pelaku usaha perseorangan.
-pelaku usaha non perseorangan.
perizinan berusaha ialah perizina yang diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati sesuai kewenangan yang ada.
"pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagainmana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizina berusaha wajib dilakukan lembaga OSS," Bunyi pasal 19 pp.
bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftara untuk kegitan usaha dapat diakses melalui OSS.
Dalam pelaku usah yng ingin melakukan usaha perseoranga pendaftara lakukan dengan cara memaksukkan NIK, Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT.
Lembaga OSS Menerbitkan sesuatu yaitu NIB, setelah pelaku melakukan pendaftar secara rinci dan mendapatkan NPWP.
Didalam pp ini bahwa izin usaha sangat wajib stelah mendapatkan NIB. dn juga OSS JUGA menerbitkan menerbitkan bedasarkan komitkemn yaitu:
-pelku usaha tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha
-pelaku usaha memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha.
LEMBAGA OSS
diperingatkan atau ditegaskan dalam pp ini, lembaga OSS mempunyai wewenang yaitu:
- untuk menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS
-Menetapkan petunjuk pelaksanaan penertiban perizinan berusaha pada sistem OSS
- menetapkan kebojakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Adapun peralihan yang disebutkan bahwa perizinan berusaha ynang telah diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya pp ini, Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H