- untuk menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS
-Menetapkan petunjuk pelaksanaan penertiban perizinan berusaha pada sistem OSS
- menetapkan kebojakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Adapun peralihan yang disebutkan bahwa perizinan berusaha ynang telah diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya pp ini, Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!