Mohon tunggu...
Peri Susanto(43121010332)
Peri Susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

Mahasiswa UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

11 Juni 2022   20:07 Diperbarui: 11 Juni 2022   20:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- untuk menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS

-Menetapkan petunjuk pelaksanaan penertiban perizinan berusaha pada sistem OSS

- menetapkan kebojakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Adapun peralihan yang disebutkan bahwa perizinan berusaha ynang telah diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya pp ini,  

sumber :Https://www.kominfo.go.id/content/depp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/o/berita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun