Mohon tunggu...
Peri Susanto(43121010332)
Peri Susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

Mahasiswa UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

11 Juni 2022   20:07 Diperbarui: 11 Juni 2022   20:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-pelaku usaha non perseorangan.

perizinan berusaha ialah perizina yang diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati sesuai kewenangan yang ada.

"pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagainmana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizina berusaha wajib dilakukan lembaga OSS," Bunyi pasal 19 pp.

bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftara untuk kegitan usaha dapat diakses melalui OSS.

Dalam pelaku usah yng ingin melakukan usaha perseoranga pendaftara lakukan dengan cara memaksukkan NIK, Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT.

Lembaga OSS Menerbitkan sesuatu yaitu NIB, setelah pelaku melakukan pendaftar secara rinci dan mendapatkan NPWP.

Didalam pp ini bahwa izin usaha sangat wajib stelah mendapatkan NIB. dn juga OSS JUGA menerbitkan menerbitkan bedasarkan komitkemn yaitu:

-pelku usaha tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha

-pelaku usaha memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha.

LEMBAGA OSS

diperingatkan atau ditegaskan dalam pp ini, lembaga OSS mempunyai wewenang yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun