-pelaku usaha non perseorangan.
perizinan berusaha ialah perizina yang diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati sesuai kewenangan yang ada.
"pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sebagainmana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizina berusaha wajib dilakukan lembaga OSS," Bunyi pasal 19 pp.
bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftara untuk kegitan usaha dapat diakses melalui OSS.
Dalam pelaku usah yng ingin melakukan usaha perseoranga pendaftara lakukan dengan cara memaksukkan NIK, Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT.
Lembaga OSS Menerbitkan sesuatu yaitu NIB, setelah pelaku melakukan pendaftar secara rinci dan mendapatkan NPWP.
Didalam pp ini bahwa izin usaha sangat wajib stelah mendapatkan NIB. dn juga OSS JUGA menerbitkan menerbitkan bedasarkan komitkemn yaitu:
-pelku usaha tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha
-pelaku usaha memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha.
LEMBAGA OSS
diperingatkan atau ditegaskan dalam pp ini, lembaga OSS mempunyai wewenang yaitu: