Mohon tunggu...
Peri Susanto(43121010332)
Peri Susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

Mahasiswa UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   07:25 Diperbarui: 5 Juni 2022   07:38 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Contoh oligopsoni

yaitu pasar ikan yang berada dipedesaan untuk mereka jual kembali kepada orang lain. agar bisa  bisa dijual kembali kekota yang lebih besar.

*Contoh perjanjian tertutup

perjanjian yang dimana dapat merugikan konsumen dan penjual penjual lainnya.

*Contoh perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian Direc vision 

yaitu yang dmn astro malaysia dan direct vision melanggar anti monopoli karena membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa pada pasar bersangkutan. yaitu yang dimana menolak atau menghalangi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pasa pasar yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun