Mohon tunggu...
peri susanto(43121010332)
peri susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

mahasiswa umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Perjanjian Terlarang

5 Juni 2022   20:36 Diperbarui: 5 Juni 2022   20:37 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Dosen     : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Universitas mercu buana

Nama                  : Peri Susanto

Nim                     : 43121010332

  1. Contoh Monopoli,

adapun beberapa perusahaan monopoli yaitu PDAM, PLN, DLL. yang dimana perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama dari aliran listrik, bahan bakar dan air bersuh untuk kebutuhan masyarakat.

  1. Contoh Penetapan Harga,

Lazada, yaitu dengan menyebutkan harga mereka dan berusaha membuatnya dipenuhi penjual.

pelanggan menyatakan harga yang dia ingin dia bayarkan untuk membeli suatu produk tertentu dan priceline memriksa apakah ada penjual yang bersedia memenuhi harga tersebut.

  1. Contoh Pembagian Wilayah,

yaitu terdpat 2 seorang pengusaha yang dimana kedua pengusaha itu melakukan sebuah perjanjian yang bertujuan agar orang orang yang ingin menjalankan usaha tidak mempunyai lahan untuk usaha. 

  1. Contoh Pemboikotan,

yaitu produk apple yang berada dijepang, pada saat terjadi perang dagang antara cina dan tiongkok. beberapa perusahaan cina memberikan dukungannya kepada produk huawei dimana dengan memboikot produk aplple disekitar lingkungan kantor.

  1. Contoh Kartel,

OPEC adalah organisasi negara pengekspor minyak terbesar didunia

  1. Contoh Trust,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun