Mohon tunggu...
peri susanto(43121010332)
peri susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

mahasiswa umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Apa Itu Keadilan Bisnis dan Hak-Hak Pekerja

5 April 2022   09:32 Diperbarui: 5 April 2022   09:36 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Keadilan komutatif

yaitu keadilan yang diman jika kedua belah pihak sama sama setuju maka untuk suatu tukar menukar akan sah bahwa pihak pihak yang terlibat saling setuju, sehingga tidak ada yang dirugikan.

3. Keadilan distributif

yaitu keadilan yang dimana atas pembagiannya merata, contoh pembagian uang atau upah diperusahaan dibagikan dengan sama rata dengan tidak membeda bedakan yang mana bekerja rajin dan yang mana bekerjanya males.

Bahwa kita dapat melihat keadilan yang ada disuatu bisnis/ perusahaan sangatlah penting bagi keberlangsungan bisnis atau perusahaan tersebut, apabila suatu bisnis tidak adanya keadilan didalamnya akan menyebabkan suatu permasalahan yang serius. Dalam suatu bisnis, apabila menjadi pemimpin dalam bisnis tersebut, bahwa didalam jiwa kepimpinan harulah bertanggung jawab atas bawahannya dan berperilaku yag baik dan adil sehingga, bawahannya tersebut akan semangat dan meranjak tinggi kerjanya. 

Contoh keadilan terhadap bawahan atau karyawan

semakin meranjaknya keadilan disebuah bisnis/perusahaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan, maka akan semakin rajin dan menaik akan semangat berkerjanya.

Hak Hak Pekerja

Hak hak pekerja ialah hak yang diberikan kepada seorang yang bekerja sesuai dengan prosedur dan kontrka yang ada dan telah disetujui, Adapun definisi tenaga kerja ialah suatu kegiatan yang menghasilkan suatu barang atau jasa dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan orang lain. Didalam pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 ini menjelaskan bahwa seorang tenaga kerja yang membicarakan hak tenaga kerjanya dapat kesempatan bekerja tanpa adanya deskriminasi.

Adapun yang dimaksud Hak Hak bagi pekerja ialah:

1. Perlindungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun