Yang perlu Anda perhatikan adalah legalitas dari motor kustom tersebut. Pastikan bengkel rekanan Anda bisa mengeluarkan surat keterangan untuk pengubahan data di STNK dan BPKB. Begitupun jika ada ubahan pada mesin, pastikan melakukan uji ulang di Dinas Perhubungan untuk kemudian dicatatkan di Samsat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!