Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, mengabulkan permohonan pemohon Irman Gusman dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai calon peserta DPD Sumatera Barat dan MK menyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPDProvinsi Sumatera Barat.
Diberitakan sebelumnya bahwa Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat. Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.
Sejak keluarnya Putusan MK tersebut KPU Provinsi Sumatera Barat diberi waktu 45 hari untuk mempersiapkan dan melaksanakan PSU DPD dengan jujur dan adil namun pada hari ini penyelenggara Pemilu terkhusus KPU provinsi maupun kabupaten/kota belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan PSU DPD.
Kurangnya sosialisasi oleh KPU Provinsi, kabupaten dan kota serta pelarangan kampanye oleh calon peserta dikhawatirkan nanti kurangnya minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi PSU nantinya, para pakar hukum sudah memberikan gambaran bahwa jika penyelenggara pemilu tidak melakukan sosialisasi PSU DPD Sumatera Barat ini, maka akan terjadi meningkatnya golput dari pada pemilu sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H