Mohon tunggu...
PERHUMAS Muda Yogyakarta
PERHUMAS Muda Yogyakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi

PERHUMAS Muda Yogyakarta merupakan organisasi profesional yang berada dibawah naungan PERHUMAS Indonesia. PERHUMAS Muda Yogyakarta memiliki fokus pada bidang Public Relations atau hubungan masyarakat bagi para mahasiswa yang ada di Yogyakarta. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah belajar dan mencari pengalaman bagi para pemuda yang memiliki minat di bidang Public Relations.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Public Relations dalam Menanggapi Isu Boikot Brand Pro-Isrl

31 Desember 2023   18:24 Diperbarui: 31 Desember 2023   18:24 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh beberapa kasus yang sejumlah perusahaan di Indonesia yang diisukan pro terhadap Israel yaitu Starbucks, McDonald's, PepsiCo, Unilever, Coca Cola dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut diisukan mendukung gerakan genosida Israel terhadap Palestina. Dukungan seperti memberikan dana, produk, maupun dukungan secara non benda. Maka, hal tersebut tentunya berdampak buruk bagi perusahaan yang membuat perusahaan-perusahaan tersebut di boikot oleh masyarakat baik secara aksi nyata maupun di media sosial.

Aksi tersebut berimbas dengan sepinya pelanggan yang mengkonsumsi produk dari perusahaan tersebut, yang berimbas pada turunnya pendapatan dari perusahaan dan menyebabkan kerugian.

Beberapa perusahaan yang terkena dampak seringkali memberikan klarifikasi berupa video atau mengatakan bahwa mereka tidak pro terhadap Israel. Tapi tahukah teman-teman dirumah? Bahwasannya sebagai seorang Public relations terkadang kita tidak harus langsung menanggapi isu yang ada dengan cara terang-terangan dengan membuat klarifikasi. Sebagai seorang Public Relations kita bisa dahulu mengumpulkan data-data yang ada terhadap isu yang menimpa perusahaan dan melakukan strategi-strategi yang dapat meminimalisir kerugian dan kritikan dari masyarakat yang dapat memperburuk keadaan. 

Nah, sebelum kita mengetahui apa saja strateginya. Perlu kita ketahui bahwasannya ada beberapa tahapan perusahaan dilanda krisis, yaitu:

  1. Pre-krisis, dimana awal mula krisis ini muncul dan seorang public relations harus memprediksi masalah apa yang akan terjadi di perusahaan. Maka kita sebagai public relations harus melakukan Riset and Development (RnD) di tahap ini.

  2. Warning, pada tahap ini masalah yang ada sudah dapat dikenali, dipecahkan dan diakhiri atau bisa juga dibiarkan. Namun, apabila berlarut untuk membiarkan masalah maka nantinya masalah tersebut akan berkembang menjadi sebuah kerusakan yang menyeluruh bagi perusahaan.

  3. Acute, tahap ini yaitu tahap dimana seorang public relations khususnya di uju kepemimpinan dan problem solving nya. Hal ini dikarenakan krisis sudah terbentuk dan media sudah mengetahui masalah yang terjadi di perusahaan. Jika sudah pada tahap ini perusahaan tentunya harus bertindak menyusun strategi agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

  4. Clean-up, seperti namanya sendiri yaitu bersih. Dimana perusahaan harus dapat membersihkan dan memulihkan perusahaan dari kerugian.

  5. Past-krisis, nah pada tahap ini perusahaan seharusnya sudah bereaksi saat suatu krisis sudah di tahap warning atau peringatan. Karena pada tahap ini penyelesaian masalah harus segera dihentikan. Jika sejak awal tidak dihentikan, krisis akan terjadi. Namun jika perusahaan dapat memenangkan kembali kepercayaan publik dan dapat beroperasi kembali dengan normal maka secara formal dapat dikatakan bahwa krisis dapat dihentikan.

Strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi krisis dan menghindari tahapan krisis menjadi sebuah krisis berkelanjutan yaitu dapat dilakukan dengan cara:

  • Komunikasi yang transparan dan jujur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun