Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Andi Surya Bentuk Forum Masyarakat Menyebar Hoaks

1 Maret 2019   11:22 Diperbarui: 1 Maret 2019   12:10 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Andi Surya kembali membentuk forum Masyarakat Bersatu di Kecamatan Blambangan Pagar dan Abung Semuli, Lampung Utara. Tujuan dibentuknya forum ini untuk menegakkan kesadaran atas hak-hak agraria.

Dalam forum tersebut Andi Surya kembali menegaskan tentang UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Ia mengatakan bahwa UU tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memiliki lahan negara terlantar.

Tidak lupa juga Andi Surya kembali menggunakan UU Perkeretaapian dan menyatakan bahwa batas lahan milik PT KAI (Persero) hanya 6 meter kanan dan kiri rel. Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan juga lagi-lagi disorot olehnya. Seperti biasa, ia bersikeras bahwa Grondkaart tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebagai salah satu anggota DPD RI, Andi Surya telah mengabaikan fakta demi kepentingan masyarakat. Fakta yang ada, Grondkaart adalah bukti kepemilikan yang sudah diakui negara dan banyak pihak yang mengakui hal tersebut. M Noor Marzuki pun sebagai salah satu staf ahli Kementerian ATR/BPN juga sudah berkali-kali menegaskan bahwa Grondkaart merupakan bukti final.

Dalam persidangan pun Grondkaart selalu menjadi bukti dalam kasus penyerobotan lahan, hasilnya PT KAI (Persero) dimenangkan oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Grondkaart kuat secara hukum.

Meskipun sudah banyak bukti yang menguatkan Grondkaart, Andi Surya tetap mengingkari fakta tersebut. Alih-alih menanyakan kepada ahlinya, ia justru menyebarkan keyakinannya kepada masyarakat dan menyuruh masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Fakta yang diingkari menjadikan apa yang Dia sampaikan adalah kebohongan / hoax.

Hal lain yang perlu diluruskan adalah terkait pernyataannya tentang batas lahan milik PT KAI (Persero) yang menurutnya hanya 6 meter dari sisi kanan kiri rel. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian ditegaskan bahwa batas milik PT KAI diukur dari batas paling luar sisi kanan dan kiri paling sedikit adalah enam meter.

Sangat disayangkan jika UU yang berlaku diselewengkan demi kepentingan segelintir orang. Materi yang dibawa oleh Andi Surya dalam forum tersebut bertentangan dengan tujuan awal dibentuknya forum itu. Bukannya menegakkan kesadaran atas hak-hak agraria namun forum tersebut malah menggerakkan masyarakat untuk melanggar aturan dan UU.

Masyarakat juga harus menyadari bahwa mereka tidak berhak sedikitpun atas lahan tersebut. Bagaimana jika suatu saat lahan bantaran rel digunakan guna keperluan pembangunan lain? Mereka harus berfikir jauh kedepan. Jaga dan rawatlah aset negara, bukannya malah menyerobot dengan dalih UU yang kini sedang berlaku.

Hati-hati dengan caleg yang menempuh cara apa saja untuk mencapai tujuannya, termasuk menyebarkan kebohongan/hoax. Negeri ini sedang memerangi hoax, jangan sampai masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum, dan menelan hoax mentah-mentah karena logikanya terberangus oleh keinginan mempunya lahan yang bukan haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun