Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solusi BAP DPD RI Berpotensi Merugikan Negara

20 Oktober 2018   14:15 Diperbarui: 20 Oktober 2018   14:39 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Plang KAI yang berada di Cirebon (Suaragratiafm)

Andi Surya sang senator asal Lampung hingga saat ini masih ragu bahwa PT KAI (Persero) memiliki bukti Grondkaart asli sebagai alas hak atas lahan di sekitar bantaran rel. Pernyataan itu ia lontarkan saat Rapat Koordinasi masalah Grondkaart yang berlangsung pada (17/10) di Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP). Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Direksi dan jajaran Kadivre dan dipimpin oleh Abetnego Tarigan selaku Senior Advisor Kedeputian Isu-Isu Sosbud serta tim DPD RI yang diketuai oleh Ketua BAP Gaffar Usman.

Gaffar Usman mengatakan bahwa mereka ingin mencari solusi dengan menekankan mana lahan yang menjadi kebutuhan dasar PT KAI (Persero) dan lahan yang sekiranya tidak diperlukan sudah sepantasnya menjadi milik masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. Sebagai seorang ketua, solusi yang ia sampaikan tidaklah bijak karena merugikan PT KAI (Persero) dan juga negara. Siapa yang bisa menjamin bahwa lahan-lahan yang kini ditempati masyarakat kelak tidak diperlukan oleh PT KAI (Persero)? Solusi tersebut justru akan menambah permasalahan semakin pelik jika suatu hari lahan tersebut akan digunakan sehingga lahan harus ditertibkan.

Solusi ala BAP DPD juga dapat memberikan contoh buruk bagi masyarakat dimana mereka akan menganggap bahwa tinggal di lahan negara dengan alasan lahan tersebut tidak dibutuhkan oleh instansi yang bersangkutan adalah hal yang wajar. Bayangkan apabila mindset masyarakat kita seperti itu, mereka akan berebut lahan negara dan jika negara tidak mengizinkan maka mereka mengadukan ke BAP DPD. Dalam mengkaji masalah pun mereka tidak bijam, memberikan solusi yang hanya menguntungkan masyarakat tetapi merugikan negara.

Para Anggota DPD RI (dokpri)
Para Anggota DPD RI (dokpri)
Seperti yang sudah-sudah, Andi Surya tidak ketinggalan memberikan pernyataan andalannya yakni PT KAI (Persero) tidak mempunyai bukti asli Grondkaart dan kalaupun bukti itu ada, Grondkaart hanya kartu yang berbentuk gambar peta saja. Kalimat itu terus ia ulang dalam dan terbukti efektif untuk mempengaruhi pihak lain. Padahal ia sama sekali tidak tahu apa itu Grondkaart dan bagaimana sejarahnya. Penjabaran dari direksi dan staf ahli PT KAI (Persero) ia anggap tidak kontekstual dan tidak bisa membuktikan adanya Grondkaart secara fisik. Kalau ia benar-benar ingin melihat Grondkaart maka ajukan kasus ini ke Pengadilan karena hanya di pengadilan lah ia bisa melihat Grondkaart asli. Kalaupun suatu hari ia sudah melihatnya, pasti ia akan tetap menyangkal Grondkaart dan kembali mengulang pernyataan andalannya.

Aturan-aturan yang ia kutip seperti UUPA tahun 1960 tidak relevan dengan Grondkaart sehingga ia tidak menemukan legalitas Grondkaart dalam aturan tersebut. Andi Surya juga meragukan Grondkaart memiliki kekuatan hukum padahal dalam Bijblad op het Staatsblad No. 4909 tahun 1895 pasal tiga dan empat telah disebutkan bahwa Grondkaart adalah bukti kepemilikan tanah. Wajar jika ia tidak mengetahui dasar tersebut karena pertama ia bukan ahli sejarah, kedua ia tidak menguasai bahasa belanda. Namun menjadi tidak wajar karena ia berani menyelewengkan sejarah tersebut padahal jelas-jelas ia tidak paham.

Sama dengan Andi Surya, Kementerian Perhubungan pun nampaknya belum memahami sejarah Grondkaart. Terbukti dari pernyataannya yang menyebutkan bahwa tanah kereta api hanya enam meter kiri dan kanan rel kereta api. Kedepannya, pernyataan Kementerian Perhubungan ini tentu akan dijadikan senjata bagi pihak lain untuk klaim lahan PT KAI (Persero).

Menanggapi hal tersebut, pihak PT KAI (Persero) mengatakan bahwa mereka akan tetap mempertahankan lahan milik mereka. Pernyataan tersebut merupakan suatu bentuk tanggung jawab PT KAI (Persero) dalam menjaga aset negara dari tindak penyerobotan. Rapat koordinasi ini tentu tidak dapat dijadikan patokan atas permasalahan lahan, perlu koordinasi dan pengkajian lebih dalam terkait status Grondkaart tentunya dengan melibatkan pakar dalam bidang sejarah maupun hukum. Kedepannya diharapkan Andi Surya tidak lagi mengeluarkan pernyataan menyesatkan tentang Grondkaart sebelum ada hasil dari kajian dari para ahli.

Jakarta, 20 Oktober 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun