Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

35 Tahun Menempati Lahan Tanpa Izin, PT KAI (Persero) Merugi

9 Oktober 2018   13:07 Diperbarui: 9 Oktober 2018   13:07 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat guna melihat kondisi faktual eks Pasar Kembang setelah digusur di Stasiun Tugu, Senin (8/10/2018).

Sudah menjadi tugas PT KAI Daop 6 untuk menjaga, menyelamatkan dan mengoptimalkan manfaat terhadap asetnya tentunya dengan mengedepankan nilai dan estetika serta manfaatnya bagi masyarakat.

Jika eks pedagang menuntut ganti rugi maka terlebih dahulu mereka harus membayar biaya sewa atas lahan yang selama puluhan tahun ini mereka tempati. Gugatan yang dilayangkan oleh eks pedagang menunjukkan bahwa mereka hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan ruang publik.

Bayangkan betapa egoisnya mereka, menempati lahan orang selama puluhan tahun tanpa membayar sewa dan saat lahan itu diminta oleh pemiliknya mereka menggugat ganti rugi yang cukup besar. Kini kita tunggu hasil putusan dari majelis hakim, jika PT KAI Daop 6 kembali menang atas kasus ini semoga eks pedagang pasar kembamb dan penyerobot lahan PT KAI (Persero) lainnya menyadari bahwa tindakan mereka salah dan sangat merugikan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun