Sudah menjadi tugas PT KAI Daop 6 untuk menjaga, menyelamatkan dan mengoptimalkan manfaat terhadap asetnya tentunya dengan mengedepankan nilai dan estetika serta manfaatnya bagi masyarakat.
Jika eks pedagang menuntut ganti rugi maka terlebih dahulu mereka harus membayar biaya sewa atas lahan yang selama puluhan tahun ini mereka tempati. Gugatan yang dilayangkan oleh eks pedagang menunjukkan bahwa mereka hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan ruang publik.
Bayangkan betapa egoisnya mereka, menempati lahan orang selama puluhan tahun tanpa membayar sewa dan saat lahan itu diminta oleh pemiliknya mereka menggugat ganti rugi yang cukup besar. Kini kita tunggu hasil putusan dari majelis hakim, jika PT KAI Daop 6 kembali menang atas kasus ini semoga eks pedagang pasar kembamb dan penyerobot lahan PT KAI (Persero) lainnya menyadari bahwa tindakan mereka salah dan sangat merugikan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H