Pembangunan proyek TOD Bogor hingga kini belum terdengar kabar kelanjutannya, padahal Nota Kesepahaman proyek tersebut telah ditandatangani sejak September 2017 lalu dan akan berakhir pada Agustus tahun ini.Â
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno mengatakan bahwa proyek yang dikembangkan PT Waskita Karya Realty itu terkendala perizinan Pemerintah Kota Depok.
Dikutip dari Kompas.com, BUMN melalui PT Waskita Karya terus mendorong Pemkot Bogor supaya mengeluarkan izin tersebut mengingat Stasiun Bogor sudah harus direvitalisasi secepat mungkin karena kondisi stasiun yang kurang memadai.Â
Tujuan dari revitalisasi ini tidak lain untuk membuat penumpang lebih nyaman karena dalam sehari penumpang baik yang naik maupun turun Stasiun Bogor mencapai 180.000 penumpang sedangkan kapasitas stasiun hanya 30.000-an penumpang.
Rini Soemarno menargetkan perizinan harus sudah keluar tahun ini sehingga kontraktor proyek (PT Waskita) didorong untuk terus berkomunikasi dengan Walikota Bogor supaya perizinan cepat keluar.Â
Pembangunan TOD Stasiun Bogor didasari dengan dua MoU yakni MoU anatara PT KAI (Persero) dengan PT Waskita Reality dan MoU antara PT Waskita Reality dengan Pemkot Bogor.
PT Waskita selaku developer bertanggung jawab atas pembanguna proyek tersebut serta perizinan kepada Pemkot Bogor. PT KAI sendiri memiliki tanggung jawab untuk melakukan penertiban lahan, sertifikasi HPL serta pembangunan Stasiun Sukaresmi.Â
Seperti yang telah diberitakan di media online sebelumnya, Bima Arya selaku Walikota Bogor mengajukan empat persyaratan pembangunan TOD. Pertama kajian amdal lalu lintas dan transportasi harus disusun bersama, kedua Pemkot Bogor minta dibangunnya "underpass" dan "park and ride" di kawasan tersebut. Syarat ketiga adalah percepatan pembangunan Stasiun Sukaresmi dan terakhir adalah percepatan sistem BRT.
Pada dasarnya PT KAI telah melaksanakan kewajibannya untuk menertibkan lahan dan membongkar ruko untuk keperluan pembangunan. Selain itu DED (Detail Engineering Design) pembangunan Stasiun Sukaresmi diperkirakan selesai pada bulan September, artinya tanggung jawab PT KAI telah dilaksanakan sesuai dengan MoU yang disepakati.
Terkait ucapan Walikota Bogor yang mengatakan bahwa banyak komitmen yang tidak dijalankan oleh PT KAI, hal ini perlu diluruskan kembali. Seperti yang telah dijabarkan di atas, PT Waskita Reality memiliki tanggung jawab pembangunan proyek karena mereka adalah developernya sehingga semua hal yang ada kaitannya dengan syarat pembangunan proyek termasuk pembangunan "underpass" dan pelebaran jalan adalah tanggung jawab PT Waskita Reality.Â
Perizinan pun juga merupakan tanggung jawab Developer, apalagi Bima Arya menambahkan bahwa pihak kontraktor meminta untuk perubahan izin untuk apartemen.
Pembangunan TOD dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain kemudahan dalam memperoleh sarana trasnportasi, kawasan TOD dapat mempercepat adanya pusat-pusat ekonomi di pinggiran ibu kota yang terhubung dengan transportasi umum.
 Kini kita tinggal menunggu gerakan sekaligus gebrakan dari PT Waskita Reality supaya perizinan dari Pemkot Bogor dapat keluar di tahun ini dan pembangunan kawasan TOD segera terealisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H