Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tunggakan Pajak Pengusaha Sukses asal Padang

19 Mei 2018   11:34 Diperbarui: 19 Mei 2018   11:33 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basko melihat jalannya eksekusi oleh PN Kelas 1 Padang atas dugaan Wanprestasi dengan KAI

Baru-baru ini Basrizal Koto mampu menarik perhatian publik dengan berita perkembangan kasus sengketa lahan milik PT. KAI (Persero) yang ia klaim sebagai lahan miliknya. Setelah perintah penertiban dari Pengadilan Negeri Padang diturunkan maka pada tangal 18 Januari lalu lahan PT. KAI yang terletak di Kel. Air tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang berhasil ditertibkan. 

Perintah penertiban tersebut berdasarkan hasil putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014 yang menjelaskan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut. Selanjutnya pihak Basko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian PK tersebut ditolak oleh MA pada tanggal 20 September 2017.

Paska penertiban, Basko kemudian melaporkan perkara ini ke Bareskrim pada tanggal 26 Januari lalu yang berujung pada penyitaan pagar rel yang dipasang di area hotel dan mall Basko oleh oknum polisi. Mengapa disebut oknum polisi? Karena pada dasarnya oknum polisi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal ini dimana yang memiliki kewenangan adalah pihak Pengadilan Negeri Padang. Selain itu, penertiban tersebut merupakan putusan MA sehingga dapat dikatakan pihak Basko tidak dapat menghargai hukum. Tindakan pihak Basko tentu sangat merugikan negara karena lahan tersebut merupakan lahan milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PT. KAI (Persero).

Kali ini Basko muncul kembali dengan berita yang cukup mengejutkan, pasalnya ternyata ia memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2010 hingga 2011 lalu. Dikutip dari Riaupos.co, Wali Kota Padang yakni Fauzi Bahar menolak penangguhan atau pembebasan pembayaran pajak daerah yang diajukan oleh manajemen Best Western Premier Basko Hotel kepada Pemerintah Kota Padang. 

Besaran pajak dari Best Western Premier Basko Hotel sendiri mencapai angka Rp 150 juta serta pajak parkir sekitar 9 hingga 10 juta perbulannya. Permintaan penangguhan pembayaran pajak ini menjadi tanda tanya bagi kita karena perusahaan tersebut menarik pajak hotel dan larkir pada setiap pengunjung sehingga harusnya pembayaran pajak tidak menjadi masalah bagi manajemen hotel milik Basko.

Dikutip dari Sumateratime.com, pada tahun 2016 Basko juga memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2,5 Milyar dengan rincian pajak hotel sebesar Rp 1,8 Milyar dan PBB sebesar Rp 700 juta. 

Jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil, namun melihat kesuksesan Basko seharusnya angka tersebut tidak menjadi hambatan untuk tepat waktu dalam membayarkan pajaknya. Sebenarnya pembebasan pembayaran pajak dapat dilakukan apabila perusahaan tidak menarik pungutan pajak, namun dalam kasus ini perusahaan Basko telah menarik pajak.

Pengusaha sukses seperti Basko seharusnya taat dalam membayarkan pajak, jangan sampai pajak dari setiap pengunjung beralih untuk kepentingan lain. Pada dasarnya pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. 

Pajak juga merupakan sumber pemasukan keuangan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya sehingga apabila Basko tidak taat dalam membayar pajak maka lagi-lagi dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun