Sebelum melakukan penertiban, PT. KAI telah memenuhi semua SOP yang ditentukan seperti melibatkan BPN untuk mengukur lahan sengketa serta melibatkan institusi seperti Polri dan TNI. PT. KAI juga telah memberikan peringatan terkait penertiban sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Padang.
Lahan tersebut adalah lahan sah milik PT. KAI yang artinya juga milik negara, penertiban lahan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan aset negara dan perlu ditegaskan bahwa penertiban itu juga memiliki dasar yang kuat yakni putusan dari MA. Sudah menjadi kewajiban bagi pihak Basko untuk menghormati putusan MA dengan tidak menggunakan lahan tersebut untuk beraktifitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H