Mohon tunggu...
Perdani Citra
Perdani Citra Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Pemda

ASN di Pemerintah Daerah yang lagi belajar berbagi ilmu melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Kendaraan Dinas Pemerintah Tidak Bisa di 'Dum'?

20 September 2024   15:23 Diperbarui: 20 September 2024   15:44 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         Mengawali tulisan ini, saya ingin bercerita sedikit tentang pengalaman saya di sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah. Sebagai pengurus barang, saya sering ditanya perihal "dum" kendaraan dinas, apakah  seorang pengguna yang adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Purna Tugas ASN, keluarga purna tugas yang telah meninggal dunia boleh mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan dinas yang digunakan?. Karena mereka sebagai pengguna kendaraan dinas telah lama mengusulkan ke instansi pemberi kendaraan dinas, namun sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut. Alasan pengajuan pembelian kendaran dinas ini bermacam-macam antara lain karena telah mengabdi sebagai ASN sekian tahun, karena merasa telah berjasa terhadap Pemerintah Daerah dan lain sebagainya. Sehingga dirasa perlu untuk berbagi apa yang saya ketahui perihal penjualan Barang Milik Daerah khususnya kendaraan dinas di Pemerintah Daerah.

        Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari kendaraan dinas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "Kendaraan dinas adalah kendaraan milik instansi (perusahaan dan sebagainya) dan digunakan untuk keperluan melaksanakan pekerjaan instansi, perusahaaan, dan sebagainya". Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pengguna kendaraan adalah perorangan yang ditunjuk dan diberi tanggungjawab untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang diatur oleh instansi pemberi. Sedangkan "dum" adalah sesuatu yang sudah tidak dipakai lagi/bekas yang dapat dijual di bawah harga (sumber: https://kbbi.web.id).

        Di Pemerintah Daerah, kendaraan dinas dibedakan menjadi beberapa jenis. Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional. Kendaraan perorangan dinas yaitu, kendaraan bermotor yang digunakan oleh pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/ Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Provinsi dan Pimpinan DPRD. Untuk kendaraan dinas jabatan disediakan kepada pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran, dan kendaraan dinas operasional disediakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum.

        Dalam aspek penjualan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya kendaraan dinas, semua jenis kendaraan di atas dapat dilakukan penjualan. Syarat umum yang harus diperhatikan yaitu jika kendaraan tersebut sudah tidak digunakan atau dimanfaatkan lagi untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.  Tujuan penjualan adalah untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebihan atau tidak digunakan, yang secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Untuk prosedur penjualan kendaraan dinas sama seperti penjualan barang milik daerah pada umumnya yaitu melalui lelang terbuka atau lelang umum, kecuali dalam hal tertentu. Artinya terbuka untuk umum, dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan dihadapan pejabat lelang. Jadi sudah tidak dikenal lagi istilah 'dum' kendaraan dinas di Pemerintah Daerah melalui pembelian langsung.

        Selain penjualan melalui lelang, barang milik daerah juga dapat dijual tanpa lelang, yaitu barang milik daerah yang termasuk dalam pengecualian atau tertentu yang dalam hal ini adalah barang milik daerah yang bersifat khusus atau barang milik daerah lainnya. Kendaraan perorangan dinas termasuk barang milik daerah yang bersifat khusus, yang dapat dijual langsung kepada penggunanya yaitu kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ Wakil Walikota, dan mantan pejabat negara yaitu mantan Wakil Gubernur/mantan Bupati/ mantan Walikota, mantan Wakil gubernur/ mantan Wakil Bupati/ mantan Wakil Walikota, serta pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil) Provinsi/Kabupaten/Kota sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang boleh membeli kendaraan dinas tanpa melalui lelang adalah ASN pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi. Dari penjelasan di atas jelas bahwa ASN selain Sekretaris Daerah tidak diperkenankan untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang.

        Selain syarat tersebut diatas, diatur pula syarat lainnya yaitu telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi pejabat negara, belum pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang, tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya untuk mantan pejabat negara. Sedangkan untuk ASN telah memiliki masa kerja atau pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih sejak ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling singkat 5 (lima) tahun.

         Untuk usia kendaraan yang boleh dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara/ mantan Pejabat Negara, Pimpinan/ mantan Pimpinan DPRD adalah minimal telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun terhitung tanggal perolehannya untuk kendaraan baru dan tahun pembuatannya untuk kendaraan tidak baru. Sedangkan usia kendaraan yang boleh dijual tanpa lelang kepada Pegawai ASN (Sekretaris Daerah Provinsi) minimal telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun. Untuk usia kendaraan dinas yang dijual melalui lelang paling singkat 7 (tujuh) tahun, sedangkan dalam kondisi rusak berat dapat dijual kurang dari 7 (tujuh) tahun dengan syarat sisa kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan surat keterangan instansi terkait.

            Jika kembali pada pertanyaan di paragraf pertama, apakah pengguna kendaraan dinas baik ASN maupun purna tugas bisa membeli kendaraan dinas yang digunakan secara langsung atau 'dum'? jawabannya adalah Tidak Bisa!. Sehingga kendaraan hanya bisa dibeli melalui lelang terbuka, dan bukan hanya ASN ataupun purna tugas tapi siapa saja yang memenangkan lelang berhak untuk membeli kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Untuk proses penjualan BMD secara teknis akan diatur oleh pengelola barang di Pemerintah Daerah setempat.  

            Untuk ASN dan purna tugas yang saat ini masih memegang kendaraan dinas milik pemerintah, penulis ingin menyampaikan bahwa barang milik daerah khususnya kendaraan dinas selama masih tercatat di daftar inventaris Pemerintah Daerah masih merupakan barang milik daerah milik pemerintah yang harus dikelola dengan baik dan akuntabel, sehingga jika pemerintah ingin melakukan pengamanan karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan dengan meminta anda untuk mengembalikan kendaraan, dan melaporkan keadaan fisik saat ini hendaknya kooperatif membantu pemerintah. Karena barang milik daerah tersebut tentunya masih digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi di Pemerintah Daerah.

            Pada akhirnya, hal ini tentunya menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama, karena kendaraan dinas ini dibeli oleh Pemerintah Daerah untuk menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah dengan menggunakan Anggaran Belanja Daerah yang salah satunya bersumber dari pajak masyarakat. Sehingga ketika suatu kendaraan dinas diserahkan kepada pengguna, maka hendaknya ada tanggung jawab moral dalam menggunakannya, dan pengguna kendaraan sebaiknya paham akan ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan dan berita acara saat menerima kendaraan. Kiranya tulisan ini dapat memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dalam aspek pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah, khususnya untuk para pemegang kendaraan dinas milik pemerintah agar pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun