Alasannya simpel. Memang sudah jodohnya :D
Kesimpulan:
Kementerian Keuangan memiliki banyak Ditjen/Badan yang mengurusi hal-hal terkait keuangan Negara (APBN). Jika kita familiar dengan Ditjen Pajak yang mengurusi Penerimaan Negara berupa pajak, maka kita perlu familiar dengan Ditjen Perbendaharaan yang memiliki fungsi kebalikannya: mengurusi Pengeluaran Negara. Tak hanya mengurusi pengeluaran, Ditjen Perbendaharaan juga membukukan Penerimaan Negara, serta melakukan penyusunan pelaporan atas seluruh transaksi baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan oleh Negara terkait APBN. Tulisan di atas, adalah sekelumit hal demi sedikit upaya untuk mengenal Ditjen Perbendaharaan.
Â
Disclaimer:
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H