[caption caption="Indonesia"][/caption]Oleh: Seniora Nusantara Ginting
Terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan langkah dan semangat awal perubahan pada Kementerian Keuangan yang telah berjalan satu dekade hingga saat. Undang-undang tersebut merupakan wujud pengelolaan keuangan negara sebagai konsekuensi penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara, dimana salah satunya adalah melaksanakan pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).Â
Maksud dan tujuan keberadaan APBN tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu APBN dimaksudkan untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat, sehingga  peran APBN menjadi sangat penting bagi upaya pencapaian kesejahteraan rakyat.
Â
Mekanisme APBN
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya.
Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya.
DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Dalam postur APBN-P tahun 2015, alokasi untuk belanja negara adalah sebesar Rp1.984,1 Triliun dengan rincian alokasi :
- Dana Desa sebesar Rp 20.8 T, merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
- Transfer ke Daerah sebesar Rp643,8 T, dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah;
- Pembayaran Bunga Utang sebesar Rp155,7 T merupakan Belanja Pemerintah Pusat atas penggunaan utang dalam dan luar negeri. Dihitung dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk biaya yang timbul terkait pengelolaan utang;
- Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp795,5 T adalah anggaran belanja yang dialokasikan melalui Kementerian Negara / Lembaga untuk membiayai urusan tertentu dalam pemerintahan;
- Subsidi sebesar Rp212,1 T adalah pemberian dukungan dalam bentuk alokasi anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara; dan
- Belanja lainnya sebesar Rp156,2 T adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja Kementerian Negara/Lembaga, transfer daerah, subsidi, pembayaran bunga utang dan dana desa, antara lain untuk pembayaran pensiun PNS dan TNI/Polri.
Di dalam mekanisme pelaksanaan APBN, dikenal yang namanya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN, yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Di dalam DIPA terdapat alokasi dana yang merupakan batas acuan tertinggi pengeluaran negara.
Pelaksanaan pengeluaran negara merupakan salah satu tugas pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mempunyai tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksaan APBN dalam wilayah yang ditetapkan. Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012.
Dalam satu dekade pelaksanaan transformasi kelembagaan pada Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia telah banyak melakukan perubahan siginifikan, meliputi perbaikan proses bisnis, pengembangan kualitas SDM dan perbaikan sarana prasarana pendukung, dimana kesemuanya itu dilaksanakan  untuk mempercepat proses pelaksanaan anggaran sehingga lebih cepat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
Sikap aparatur negara yang siap melayani, proses pencairan dana yang cepat, tepat dan transparan, tidak adanya pungutan liar (pungli), kenyamanan tingkat tinggi yang dirasakan oleh satuan kerja sudah merupakan hal yang biasa dilihat pada seluruh kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia.
Terlaksananya peningkatan kualitas jalan dan jembatan, bantuan operasional sekolah, bantuan kelompok tani, bantuan PAUD, pembayaran gaji seluruh PNS Indonesia, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi/rawa/jaringan pengairan, pengelolaan dan konservasi waduk/embung/situ serta bangunan penampung air lainnya, pengadaan barang dan jasa militer, produksi alutsista industri dalam negeri, pengembangan peralatan Polri, peningkatan pelayanan keamanan dan keselamatan masyarakat di bidang lantas, perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian; pembangunan/ rehabilitasi/pemeliharaan prasarana bandar udara, pembangunan dan pengelolaan prasarana fasilitas pendukung kereta api, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lalu lintas angkutan jalan, peningkatan kapasitas jalan nasional; pelaksanaan pengembangan sanitasi dan persampahan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pembinaan upaya kesehatan rujukan, peningkatan ketersediaan obat, peningkatan promosi pariwisata luar negeri; pengelolaan urusan agama islam dan pembinaan syariah, pengelolaan dan pembinaan urusan agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, penjaminan kepastian layanan pendidikan SD, SMP dan peningkatan penjaminan mutu pendidikan merupakan hasil pelaksanaan anggaran pada yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi tinggi yang bernama SPAN (Sistem Perbendaharan dan Anggaran Negara).Â
Penyerapan Anggaran
Pada saat penyerahan DIPA tahun 2015 pada bulan Desember 2014, Presiden Republik Indonesia, yakni bapak Jokowi menyampaikan arahannya antara lain yaitu :
- Meningkatkan daya serap anggaran dengan tetap memperhatikan output dan outcome-nya;
- Jangan mengulangi kesalahan yang dulu yaitu ada penumpukan anggaran di akhir tahun;
- Dalam melaksanakan kegiatan agar benar-benar memperhatikan kualitas barang;
- Pelaksanaan anggaran T.A. 2015 akan dikeluarkan Instruksi Presiden;
- Pergunakan uang rakyat (APBN) karena bukan uang Pemerintah sehingga perlu dikembalikan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Merupakan hal yang sedang ramai dan menarik saat ini khususnya di media sosial dan cetak, apabila berbicara tentang penyerapan anggaran,. Hingga bulan Agustus 2015, penyerapan anggaran masih terbilang rendah yaitu sekitar 20%. Terkadang di media sosial atau media cetak, kementerian keuangan selalu disalahkan menjadi salah satu penyebab lambatnya penyerapan anggara. Proses yang panjang dan lambat dalam hal pencairan khususnya di KPPN disebut menjadi salah satu penyebabnya. Padahal, proses pengajuan dokumen SPM di KPPN sangatlah mudah dan tidak membutuhkan banyak lampiran. Yang penting, Â data/dokumen yang disampaikan oleh petugas satuan kerja adalah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK.05/2012. Proses pengajuan hingga penyaluran dana ke rekening hanya hitungan jam. Kalau Anda tidak percaya, silahkan cek sendiri kebenarannya pada KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut saya, ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran, yaitu:
- Masih kurangnya pengetahuan dan kurangnya kualitas SDM pejabat perbendaharaan / pengelolaan keuangan di beberapa satuan kerja di Indonesia.
Untuk menjalankan APBN dengan baik, kualitas SDM sangatlah menjadi hal yang utama. Aturan tentang mekanisme pelaksabaab APBN jelas sudah ada, tinggal bagaimana pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan mau membaca secara rinci dan berkonsultasi, sehingga masalah dalam hal teknis administari dapat dihilangkan;
- Ketidaktahuan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan terhadap DIPA yang diterima.
Kebanyakan satuan kerja sendiri juga tidak tahu dana DIPA tersebut mau dibuat apa. Terkadang ada juga satuan kerja yang menyatakan ketisanggupannya dalam hal pelaksanaan anggaran pada DIPA tersebut. Ini jelas menunjukkan kurangnya/lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat juga DPR.
- Adanya ketakutan dari pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan dalam hal teknis administrasi dan penggunaan anggaran dan lainnya.
Saya pikir, ini merupakan hal yang tidak sepenuhnya benar. Mengapa takut, kalau dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mengapa takut kalau tidak adaa mark up dan gratifikasi dalam pelaksanaannya. Di dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, telah diatur bagaimana proses pelaksanaan barang dan jasa pemerintah. Contoh : pengadaan sampai dengan 200 juta cukup dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang dan pengadaan barang/jasa sampai dengan 50 juta cukup hanya dengan menggunakan kuitansi. Jadi mengapa harus takut?Â
Penulis meyakini, apabila dana pada DIPA dan APBD tiap daerah digunakan secara benar, efisien, efektif, tepat sasaran dan transparan oleh seluruh institusi pemerintah pusat dan daerah di seluruh indonesia, maka dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun yang akan mendatang, masyarakatnya Indonesia akan sangat sejahtera. Tingkat pembangunan yang merata, tingkat kemiskinan akah jauh berkurang, tingkat pengangguran akan semakin berkurang, tingkat kesehatan semakin terjamin, harga kebutuhan pokok tidaklah mahal, kualitas pendidikan merata hingga pelosok-pelosok daerah, tingkat pengamanan negara akan semakin tinggi dan lainnya. Hal itu semua akan dapat dirasakan, apabila seluruh pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya demi kepentingan pribadi/golongan.Â
Sejak jaman kepemimpinan Presiden Bapak Susilo Bambnag Yudhoyono, berbagai macam bentuk bantuan mulai dari PNPM, bantuan kelompok usaha tani, bantuan operasional sekolah, bantuan PAUD dan lainnya telah disampaikan kepada masyarakat. Tetapi apakah seluruh bantuan tersebut memang benar-benar telah diterima dan dirasakan oleh yang berhak menerimanya? Kalau kita melihat secara umum, saya kira tidak semuanya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Teknologi canggih yang telah dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran yang cepat, tepat dan transparan akan tidak maksimal apabila pengguna anggaran pada instansi pemerintah seluruh Indonesia tidak menggunakan anggaran tersebut secara efisien, efektif dan tepat sasaran.
Penyerapan anggaran tidak hanya sekedar bermain dengan angka-angka, tetapi hasil penggunaan anggaran tersebut harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dari sabang sampai merauke. Pembangunan tidaklah sekedar pembangunan, tetapi harus merupakan pembangunan yang tahan berpuluh-puluh tahun, tidak hanya sekedar tahan 1 sampai 2 tahun.
Â
Jangan salah Presiden, jangan salah kementerian keuangan dan jangan salahkan KPPN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah melaksanakan tugasnya dalam hal proses pencairan dan penyaluran dana yang cepat, tepat dan transparan ke seluruh stake holders/satuan kerja. Tinggal bagaimana kementerian/lembaga, satuan kerja baik pusat dan daerah mengelola alokasi dana yang telah ada dengan efektif, efisien dan transparan dan tepat sasaran. Tidak hanya mengejar penyerapan anggaran yang tinggi tetapi juga menghasilkan output berbobot dan bermutu tinggi sehingga masyarakat secara langsung dapat merasakan manfaat penyaluran dana tersebut. Uang yang dikelola oleh negara merupakan uang rakyat yang harus dikelola sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Semoga dengan gambaran singkat mekanisme pelaksanaan APBN tersebut di atas, masyarakat akan lebih tahu dan wajib tahu bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan APBN yang berjalan di Indonesia. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif mengawal pengelolaan dana APBN demi terwujudnya kualitas hidup masyarakat Indonesia yang lebih baik.
Maju Terus Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Untuk Menuju Indonesia Lebih Baik.
Â
Disclaimer:
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H