Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nomor Satu dalam Program Inisiatif Anti Korupsi oleh KPK

6 Oktober 2015   09:15 Diperbarui: 6 Oktober 2015   09:39 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Maulana Riska Irianto

Pungutan liar, korupsi, uang pelicin, uang rokok, ucapan terimakasih dan lain-lain seperti sudah tidak asing terucap dari mulut dan terdengar oleh telinga kita. Sampai kapan kita seperti ini ?. Mengutip perkataan Bapak Abraham Samad ketika masih menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beliau berkata “Kami ingin, anak-anak kita nanti akan terheran-heran mendengar kata korupsi, mereka akan bertanya apa itu korupsi ?”. Harapan dari seorang petinggi negeri, dan saya rasa merupakan harapan kita semua rakyat Indonesia. Ya, mudah-mudahan anak cucu kita nanti tidak akan mengenal kata korupsi.

Lalu bagaimana upaya kita untuk menghilangkan perilaku ini ?. Pemerintah melalui KPK telah melakukan beberapa program untuk mengurangi korupsi di lingkungan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan langsung ke masyarakat. KPK mempunyai program yang disebut dengan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK). Mungkin masyarakat awam tidak mengenal program ini, padahal program ini telah dilakukan oleh KPK sejak tahun 2009. Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk menilai inisiatif anti korupsi yang telah dilakukan suatu instansi pemerintah. Adapun Indikator penilaiannya yaitu :

  1. Kode etik, yaitu aturan tertulis yang disusun secara sistematis yang berisikan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  2. Transparasi dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu keterbukaan terhadap pengelolaan SDM dalam perekrutan pegawai, Penempatan dan Promosi Pegawai, serta penilaian kinerja yang terukur;
  3. Transparansi Penyelenggara Negara, yaitu penilaian terhadap persentase kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi;
  4. Transparansi Dalam Pengadaan, yaitu ketersediaan pelaksanaan pengadaan Barang secara Elektronik (e-procurement) dan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  5. Mekanisme pengaduan masyarakat, yaitu ketersediaan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan;
  6. Akses publik dalam memperoleh informasi, yaitu keterbukaan informasi public yang menjadi kewenangan suatu instansi. Informasi yang diberikan haru akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  7. Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh KPK/BPK/APIP, yaitu menilai respon dan pelaksanaan rekomendasi yang diberikan pihak KPK/BPK/APIP;
  8. Kegiatan promosi anti korupsi, yaitu kegiatan ikut mengkampanyekan anti korupsi baik secara internal maupun eksternal;
  9. Kecukupan inisiatif Anti Korupsi lainnya, yaitu penilaian terhadap inovasi dari suatu instansi terhadap pencegahan korupsi dilingkungannya.

Di tahun 2009 Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan nasional menjadi pilot project program ini. Saat itu hanya ada 6 unit yang ikut serta dengan hasil sebagai berikut :

  1. Kementerian Keuangan :
    1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (7,78);
    2. Direktorat Jenderal Pajak (6,95);
    3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (6,10);
    4. Direktorat Jenderal Anggaran (7,79);
  1. Kementerian Pendidikan Nasional :
    1. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (3,76);
    2. Sekretariat Jenderal (4,01);

Di tahun 2010 peserta PIAK terdiri atas 18 Kementerian Lembaga  diwakili 80 unit utama, 2 Pemerintah Provinsi, 4 Pemerintah Kota, serta 2 Pemerintah Kabupaten. Lembaga yang meraih nilai PIAK tertinggi dalah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan nilai 8,99. Ditjen Perbendaharaan dinilai dalam aspek inovasi dalam indikator kualitatif dianggap sudah menyentuh aspek strategis dan sudah menggunakan bantuan teknologi dalam melakukan reformasi birokrasi. (sumber

Kementerian Keuangan selalu identik dengan Kantor Pajak, padahal terdapat beberapa unit eselon 1 di dalamnya, salah satunya yaitu Ditjen Perbendaharaan. Salah satu Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan ini adalah menyalurkan dana APBN kepada pihak penerima. Bila di pemerintahan Daerah lebih dikenal dengan Kantor Kas Daerah (KASDA) maka ujung tombak Ditjen Perbendaharaan adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yeng tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Bila anda ada waktu luang silahkan berkunjung ke KPPN di kota anda. Silahkan buktikan, apakah penilaian KPK itu benar ?. Silahkan berkunjung ke KPPN yang berpredikat nomor satu dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi oleh KPK. Anda akan menemukan Layanan Publik Nomor satu di negeri ini.

 

Referensi :

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun