Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legitimasi Treasury untuk Demokrasi

1 Oktober 2015   10:08 Diperbarui: 1 Oktober 2015   10:21 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Bambang Maryanto

Ketika menjelaskan mengenai demokrasi, Georges Burdeau, Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Sorbonne, Paris, Perancis, menyatakan bahwa wajah demokrasi ada dalam mimpi manusia. Ungkapan itu mengandung arti bahwa konsep demokrasi itu dimaknai sangat beraneka ragam tergantung konteks waktu dan tempatnya, kendati ciri-ciri dasarnya berlaku secara universal. Dalam bahasa yang sederhana, Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya karena dalam sistem demokrasi ada jaminan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara.

Dari berbagai indikator demokrasi, terdapat dua indikator yang terpenting yaitu adanya kekuasaan mayoritas dan pemilihan yang bebas dan jujur. Dalam konteks Indonesia, keduanya diperoleh melalui terselenggarakannya pemilihan umum yang LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil). Banyak pengamat sependapat bahwa pemilihan langsung yang diselenggarakan semenjak tahun 2004 telah memenuhi kriteria di atas.

Apakah dengan begitu, pemilu tersebut bersih atau akuntabel? Nanti dulu.

 

Ironi Pemilu 2004 dan Tantangan Pemilukada 2015

Kita tentu masih ingat bahwa penyelenggaraan pemilu di tahun 2004 ternyata menyisakan ironi bagi penyelenggaranya. Banyak penyelenggara pemilu pada saat itu harus berurusan dengan para penegak hukum dan dipenjara karena terlibat kasus korupsi. Kriteria penyelenggaraan pemilu yang sukses ternyata tidak melulu mengenai LUBER dan JURDIL, namun juga perlu ditambahkan kriteria akuntabilitas pengelolaan keuangan atau alih-alih terjadi kasus di atas. Dapat dikatakan, akuntabilitas ini juga memberi kredit tersendiri bagi penyelenggaraan pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Di era pemilukada saat ini, kejadian di atas bukan tidak mungkin terulang kembali. Apalagi mengingat penyelenggaraannya dibiayai oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam bentuk dana hibah. Pengelolaan dana hibah yang tidak akuntabel akan berpotensi menurunkan kredibilitas penyelenggaraan pemilukada. Pada beberapa daerah di mana calon gubernur/bupati/walikotanya incumbent, hal ini dapat memicu kecurigaan money politics yang mendelegitimasi penyelenggaraan pemilukada itu sendiri atau bahkan menimbulkan kegaduhan politik dan keamanan. Kondisi ini tentu saja tidak diinginkan oleh semua pihak mengingat kehidupan bermasyarakat dan perkembangan ekonomi sangat bergantung pada stabilitas politik dan keamanan.

Dana hibah bagi penyelenggaraan pemilukada sejatinya merupakan amanat dari UU dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun disadari, pengelolaannya perlu perlakuan khusus karena perbedaan entitas pengelola keuangan negara, yaitu pemerintah daerah selaku donor dan pemerintah pusat (kementerian/lembaga terkait) selaku penerima. Bagi pemerintah daerah dana tersebut on budget (masuk dalam APBD yang disetujui DPRD) dan on treasury (disalurkan dengan mekanisme pencairan yang baku). Sementara bagi pemerintah pusat dana hibah berupa uang dimaksud bersifat off budget dan off treasury, karena belum tercantum dalam APBN awal dan pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.

Legitimasi Treasury: 3 R + 1 P

Untuk mengatasi permasalahan akuntabilitas dimaksud, Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan nomor 191/PMK.05/2011 yang mengatur mekanisme pengelolaan hibah. Dalam peraturan ini tertuang proses akuntabilitas agar hibah langsung dapat dipertanggungjawabkan kepada DPR pada akhir tahun. Inilah yang disebut dengan legitimasi treasury.

Legitimasi treasury dalam proses pengelolaan hibah langsung pemilukada diwujudkan dalam proses yang dikenal dengan "3 R + 1 P".

R pertama untuk Register, yaitu setiap hibah harus memiliki nomor register pencatatan hibah. Pada saat ini proses untuk mendapatkan nomor register hibah ini dapat dilakukan daring. Penatausahaan nomor register ini sangat penting untuk mengetahui asal donor hibah, sekaligus memastikan hibah tersebut tidak bermasalah secara administratif.

R kedua untuk Rekening, yaitu setiap hibah langsung harus ditampung dalam rekening penampungan hibah yang telah disetujui Kuasa BUN di Daerah (Kepala KPPN). Khusus dana hibah pemilukada 2015, persetujuan rekening dapat mendahului nomor register pencatatan hibah. Hal ini dapat dipandang sebagai bentuk dukungan treasury untuk melancarkan proses pemilukada 2015.

R ketiga untuk Revisi, yaitu setiap hibah langsung harus tertuang dalam DIPA satker berupa penambahan pagu belanja. Revisi anggaran inilah yang menjadi dasar pengeluaran para penyelenggara pemilukada, sehingga penggunaannya menjadi on budget.

Sementara P untuk Pengesahan, yaitu proses pertanggungjawaban hibah melalui pengesahan. Di dalamnya juga tertuang proses penyetoran sisa dana hibah ke rekening kas negara atau kembali ke rekening kas daerah. Proses pengesahan ini akan menjadikan dana hibah dimaksud menjadi on treasury.

Demikianlah sekelumit proses administratif agar pengelolaan dana hibah langsung pemilukada 2015 menjadi akuntabel. Seringkali orang tidak menyadari bahwa dalam pengelolaan hibah pemilukada, terdapat peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang sangat signifikan. Tanpanya Pemilu yang LUBER dan JURDIL hanyalah jargon kosong semata.

Bahkan demokrasi pun membutuhkan legitimasi dari treasury. 

(Bambang Maryanto)

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun