Legitimasi treasury dalam proses pengelolaan hibah langsung pemilukada diwujudkan dalam proses yang dikenal dengan "3 R + 1 P".
R pertama untuk Register, yaitu setiap hibah harus memiliki nomor register pencatatan hibah. Pada saat ini proses untuk mendapatkan nomor register hibah ini dapat dilakukan daring. Penatausahaan nomor register ini sangat penting untuk mengetahui asal donor hibah, sekaligus memastikan hibah tersebut tidak bermasalah secara administratif.
R kedua untuk Rekening, yaitu setiap hibah langsung harus ditampung dalam rekening penampungan hibah yang telah disetujui Kuasa BUN di Daerah (Kepala KPPN). Khusus dana hibah pemilukada 2015, persetujuan rekening dapat mendahului nomor register pencatatan hibah. Hal ini dapat dipandang sebagai bentuk dukungan treasury untuk melancarkan proses pemilukada 2015.
R ketiga untuk Revisi, yaitu setiap hibah langsung harus tertuang dalam DIPA satker berupa penambahan pagu belanja. Revisi anggaran inilah yang menjadi dasar pengeluaran para penyelenggara pemilukada, sehingga penggunaannya menjadi on budget.
Sementara P untuk Pengesahan, yaitu proses pertanggungjawaban hibah melalui pengesahan. Di dalamnya juga tertuang proses penyetoran sisa dana hibah ke rekening kas negara atau kembali ke rekening kas daerah. Proses pengesahan ini akan menjadikan dana hibah dimaksud menjadi on treasury.
Demikianlah sekelumit proses administratif agar pengelolaan dana hibah langsung pemilukada 2015 menjadi akuntabel. Seringkali orang tidak menyadari bahwa dalam pengelolaan hibah pemilukada, terdapat peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang sangat signifikan. Tanpanya Pemilu yang LUBER dan JURDIL hanyalah jargon kosong semata.
Bahkan demokrasi pun membutuhkan legitimasi dari treasury.Â
(Bambang Maryanto)
Disclaimer:
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Â