Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Komitmen Ditjen Perbendaharaan dalam Penyediaan Dana APBN Untuk Mensukseskan Pembangunan Infrastruktur

11 September 2015   18:20 Diperbarui: 11 September 2015   18:30 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Norma Waktu Penyediaan Dana"]

[/caption]Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN (diolah)

Berdasarkan proses di atas, modernisasi sistem pengelolaan kas negara merupakan pembuktian komitmen Ditjen Perbendaharaan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menyediakan kebutuhan dana. Namun hal ini perlu mendapatkan dukungan dari satuan kerja pemerintah. Ditjen Perbendaharaan membutuhkan informasi kebutuhan dana dari satuan kerja se-akurat mungkin. Pada sisi lain, kemampuan satker dalam menyusun rencana penarikan dana yang akurat juga merupakan bukti keseriusan dalam mengelola pekerjaan/proyek yang dipercayakan. Pelaksanaan APBN merupakan kerja sama yang sinergi antara seluruh entitas dalam pemerintah.

 

Tulisan ini dibuat untuk menanggapi pemberitaan pada link berikut:

  1. Kontan Online (http://nasional.kontan.co.id/news/ini-aturan-penghambat-proyek-infrastruktur) 
  2. Bisnis.com (http://industri.bisnis.com/read/20150903/45/468767/kementerian-pupr-identifikasi-regulasi-penghambat-belanja)  

 

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun