Â
[caption caption="Norma Waktu Penyediaan Dana"]
Berdasarkan proses di atas, modernisasi sistem pengelolaan kas negara merupakan pembuktian komitmen Ditjen Perbendaharaan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menyediakan kebutuhan dana. Namun hal ini perlu mendapatkan dukungan dari satuan kerja pemerintah. Ditjen Perbendaharaan membutuhkan informasi kebutuhan dana dari satuan kerja se-akurat mungkin. Pada sisi lain, kemampuan satker dalam menyusun rencana penarikan dana yang akurat juga merupakan bukti keseriusan dalam mengelola pekerjaan/proyek yang dipercayakan. Pelaksanaan APBN merupakan kerja sama yang sinergi antara seluruh entitas dalam pemerintah.
Â
Tulisan ini dibuat untuk menanggapi pemberitaan pada link berikut:
- Kontan Online (http://nasional.kontan.co.id/news/ini-aturan-penghambat-proyek-infrastruktur)Â
- Bisnis.com (http://industri.bisnis.com/read/20150903/45/468767/kementerian-pupr-identifikasi-regulasi-penghambat-belanja) Â
Â
Disclaimer:
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H