[caption caption="ilustrasi garam dan terang dunia"][/caption]
Oleh: Seniora Nusantara Ginting
Kementerian Keuangan merupakan penggerak awal dan utama yang mengumandangkan pelaksanaan reformasi birokrasi, telah melakukan banyak perubahan baik sistem kerja, pengembangan SDM dan penyempurnaan organisasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menciptakan institusi pemerintah yang bersih.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah berjalan pada jalan yang benar dan terus melaju kencang untuk menjadi institusi terbaik di negeri ini. Hal ini terbukti dengan diperolehnya beberapa penghargaan bagi beberapa satuan kerja di lingkup Ditjen Perbendaharaan berkat torehan prestasi dalam hal pelayanan terbaik yang mencakup banyak aspek penilaian.
Tetapi penulis meyakini, kualitas pelayanan publik secara umum belum memuaskan masyarakat, dimana masyarakat/pengguna jasa masih seringkali dihadapkan pada kesulitan-kesulitan teknis yang terkadang sangat mengada-ada. Masih sering kita jumpai dilapangan, banyak aparatur birokrasi yang fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang mempunyai kewajiban melayani masyarakat menjadi terbalik. Bukan lagi aparatur pemerintah yang melayani masyarakat tetapi masyarakat yang melayani birokrasi. Slogan “bila dapat dipersulit mengapa harus dipercepat” sepertinya masih melekat erat di beberapa institusi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Di lapangan, masih sering terjadi perlakuan yang tidak adil/wajar dialami oleh pengguna jasa ketika berhubungan dengan aparat pelayanan publik. Prosedur pelayanan yang panjang dan rumit sehingga membuat pengguna jasa mencari cara agar dapat diberikan pelayanan yang cepat yaitu dengan adanya uang ekstra/pungli dan lainnya yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga motivasi aparat pelayan publik bukan lagi memberikan pelayanan yang maksimal tetapi mendapatkan keuntungan yang besar. Hal inilah yang membuat di beberapa tempat, hak masyarakat banyak tidak terpenuhi.
Bila kita memperhatikan berita-berita di media elektronik dan kenyataan di banyak tempat, secara keseluruhan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang dan telah dijalankan oleh pemerintah sepertinya berjalan di tempat. Ini ditandai dengan rendahnya beberapa kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, tingkat korupsi yang semakin meningkat, rendahnya disiplin dan etika pegawai, adanya penerimaan PNS yang belum bersih dan masih banyak lagi yang berdampak pada kehidupan masyarakat yang masih berada pada garis kemiskinan, anak-anak yang terkendala dalam menempuh pendidikan, anak-anak yang kurang gizi, tingkat pengangguran yang tinggi, kehidupan petani yang susah dan masih banyak lagi.
Sistem kerja yang cepat, tepat, transaparan dan tanpa biaya yang menjadi slogan seluruh pelayanan Ditjen Perbendaharaan berbanding terbalik dengan kehidupan sebagian masyarakat di Indonesia. Mengapa seperti itu? Jawabnya adalah bahwa reformasi birokrasi Kementerian Keuangan tidak diikuti oleh semua institusi Pemerintah Pusat maupun dan Daerah lainnya di Indonesia. Memang ada beberapa Kementerian/Lembaga lainnya juga yang telah melakukan reformasi birokrasi, tetapi reformasi birokrasi bukan hanya sekedar menerima remunerasi, tetapi memang benar-benar melakukan perubahan pola pikir dan sistem kearah yang lebih baik demi Indonesia yang lebih baik.
Sebenarnya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan sehingga mampu melakukan perubahan-perubahan dalam 10 tahun terakhir sehingga pelayanan terbaik dapat diberikan kepada stake holder? Selain hati nurani tentunya.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berani melakukan perubahan signifikan pada 3 (tiga) hal utama yaitu melakukan penguatan sistem, penguatan pegawai/birokrasi dan penguatan organisasi/institusi yang kita kenal dengan istilah penguatan kapasitas (capacity building).
Pengertian capacity building menurut para ahli antara lain :
- sebagai suatu proses yang dapat meningkatkan kemampuan seseorang, suatu organisasi atau suatu sistem untuk mencapai tujuan-tujuan yang dicita-citakan, Brown(2001:25);
- sebagai suatu proses untuk melakukan sesuatu atau serangkaian gerakan, perubahan multi level di dalam individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi dan sistem-sistem dalam rangka untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi sehingga dapat tanggap terhadap perubahan lingkungan yang ada Morison (2001:42).
Dalam Buku The Capacity Building For Local Government Toward Good Governance yang ditulis oleh Prof. Dr. H.R. Riyadi Soeprapto, MS, juga menyampaikan bahwa World Bank menekankan perhatian capacity building pada:
- Pengembangan sumber daya manusia; training, rekruitmen dan pemutusan pegawai profesional, manajerial dan teknis,
- Keorganisasian, yaitu pengaturan struktur, proses, sumber daya dan gaya manajemen;
- Jaringan kerja (network), berupa koordinasi, aktifitas organisasi, fungsi network, serta interaksi formal dan informal;
- Lingkungan organisasi, yaitu aturan (rule) dan undang-undang (legislation) yang mengatur pelayanan publik, tanggung jawab dan kekuasaan antara lembaga, kebijakan yang menjadi hambatan bagi development tasks, serta dukungan keuangan dan anggaran;
- Lingkungan kegiatan lebih luas lainnya, meliputi faktor-faktor politik, ekonomi dan situasi-kondisi yang mempengaruhi kinerja.
Dapat disimpulkan bahwa di dalam capacity building (penguatan kapasitas) merupakan suatu proses yang dilaksanakan pada tiga level/tingkatan, yaitu individu, kelompok, lingkungan dan institusi/organisasi untuk menjamin kesinambungan organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang harus tanggap terhadap perubahan masyarakat / lingkungannya.
Pada pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tertera azas penyelenggaraan publik yaitu berasakan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partidsipatif, persamaan perlakuan/tidak diskrimaninatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Di dalam UU tersebut juga sangat jelas dan lengkap tentang sistem tata kelola pelayanan publik mulai dari pembina dan penanggung jawab pelayanan publik, pelaksanaan evaluai pelayanan, kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik, sanksi dan lainnya. Juga telah ada Peraturan Presiden RI nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 dibuat dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintah yang baik, dimana reformasi birokrasi berlaku untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Jelas sekali, sudah ada pedoman/aturan main dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan melayani, harusnya berjalan secara menyeluruh oleh seluruh institusi pemerintah baik pusat maupun daerah. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh institusi pemerintah dapat terbangun dengan sendirinya.
[caption caption="capacity building"]
Salah satu program yang menjadi kebanggan pegawai Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan adalah SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Perbendaharaan Negara). SPAN adalah salah satu hasil pelaksanaan program reformasi dan transformasi berskala besar pada Kementerian Keuangan yang telah menempatkan Ditjen Perbendaharaan menjadi salah satu leading institutions, dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Dengan SPAN, pelaksanaan pengelolaan keuangan akan lebih efektif, efisien dan akuntabilitas sehingga memudahkan pengguna untuk dalam melakukan transaksi.
Terkait dengan sistem reformasi birokrasi pada Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ada 3 (tiga) hal pokok/utama yang dapat ditiru dan dilaksanakan oleh seluruh institusi pemerintah pusat/daerah yang tentunya sudah dijalankan dan terus dikembangkan/ditingkatkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yaitu:
- Penguatan Sumber Daya Fisik, meliputi penyempurnaan struktur organisasi dan perbaikan sarana prasarana;
- Penguatan proses operasional, meliputi perbaikan sistem kerja (SOP), penggunaan teknologi informasi; dan
- Penguatan Sumber Daya Manusia yang meliputi peningkatan/pengembangan kualitas pegawai melalui (bimtek, diklat, beasiswa, TOT dan lainnya).
Sudah saatnya Ditjen Perbendaharaan khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya, untuk lebih berani bersuara, mengatakan yang sebenarnya kepada masyarakat luas dan seluruh institusi pemerintah di Indonesia (walaupun tidak selantang pak Ahok), bahwa Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan tidak akan membawa dampak yang signifikan terhadap masyarakat luas, jika tidak seluruh institusi pemerintah pusat dan daerah di Indonesia mempunyai keinginan untuk berubah.
Garam tidak akan berubah rasanya ketika bercampur dengan masakan, karena akan rasa asinnya akan tetap berasa. Ditjen Perbendaharaan selain menjadi contoh bagi institusi lainnya, juga dapat membagi ilmu reformasi agar pemerintah yang bersih, yang sangat dirindukan oleh masyarakat luas di seluruh penjuru Indonesia dapat segera terwujud. Walaupun banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi, Ditjen Perbendaharaan harus tetap menunjukkan jati diri sebagai pengawal reformasi birokrasi di Indonesia tanpa dapat terpengaruh oleh hal-hal yang dapat merusak sistem yang telah ada.
Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan harus tetap konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam rangka pelaksanaan transformasi lembaga pada Kementerian Keuangan. Ditjen Perbendaharaan dapat menjadi garam untuk memberikan rasa terbaik sehingga dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Ditjen Perbendaharaan juga akan menjadi terang yang selalu bersinar di dalam gelap dan kegelapan tidak akan menguasainya. Menjadi teladan dalam pelbagai aspek, sehingga seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan akan semakin dikenal dan dipercaya oleh masyarakat luas di Indonesia. Jayalah Kementerian Keuangan untuk Indonesia yang lebih baik.
Disclaimer:
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H