Oleh: Mochamad Ichsan Arditriansyah
Treasure sebuah bahasa asing yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah “Harta Karun”, mengutip dari wikipedia.org “Harta Karun” adalah sejumlah besar harta atau kekayaan lain yang tersembunyi, maupun yang ditemukan namun tidak diketahui asal-usulnya. Treasury atau perbendaharaan memiliki arti kekayaan atau kumpulan barang berharga yang tersembunyi.
Melihat arti dari kedua kata diatas, menarik bila kita hubungkan Treasure dan Treasury/Perbendaharaan yang disini penulis hubungkan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang merupakan unit eselon I Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Apa hubungan antara kata Treasure dengan DJPb, mungkin yang membaca akan berpikiran bahwa penulis ini “ngawur”. Tidak “ngawur” apabila kita sudah mengetahui dan/atau memahami apa itu DJPb. Seperti judul diatas penulis katakan bahwa DJPb ini merupakan “Treasure” nya Republik Indonesia. DJPb ini sangat dibutuhkan bagi pembangunan di seantero negeri ini tetapi masyarakat yang merasakan langsung hasil pembangunan tersebut tidak mengetahui sama sekali apa yang disebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jangankan untuk sekedar tahu bahkan masyarakat kenal saja tidak dengan DJPb ini.
Mari kita mulai petualangan kita menilik sang “Treasure”-nya Republik Indonesia. Seperti yang kita ketahui Kementerian Keuangan selaku organisasi/instansi pengelola fiskal memiliki berbagai tugas dan fungsi, yang salah satunya fungsi perbendaharaan. Pada tahun 2004 terjadi reorganisasi di Kementerian Keuangan dengan terbitnya KEPPRES Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004 guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan terjadinya reorganisasi ini meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan dalam satu “rumah” yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, DJPb mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Dapat kita sederhanakan bahwa DJPb memiliki “Core Function” pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang semuanya merupakan fungsi Kementerian Keuangan di bidang perbendaharaan.
Ini baru awal perjalanan kita dalam mencari tahu sang “Treasure” nya Repbulik Indonesia. Pasti pembaca masih bingung dimana korelasi “Treasure” dengan DJPb/Treasury. Kita melangkah sedikit mengikuti peta harta karun, DJPb tidak mungkin melakukan tugas dan fungsi Treasury-nya hanya didekat Istana Presiden saja sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, DJPb memiliki instansi vertikal yang bernama KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang tersebar di 33 Provinsi.
Yang tidak hanya berada di kota-kota besar, KPPN ada di setiap daerah Indonesia yang sedang “dibangun”seperti Sabang, Nias, di perbatasan-perbatasan dengan negara lain seperti di Papua Barat, KPPN Nunukan yang berada di perbatasan dengan Negara tetangga, KPPN Tahuna yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, ataupun di kota-kota yang asing di telinga masyarakat Indonesia seperti Putussibau, Kolaka, Muko-Muko, Toli-Toli, Majene, Barabai, Buntok, dll.
Ada pendapatan “otomatis” ada belanja, di KPPN inilah pencairan/penyaluran belanja APBN yang telah dirancang oleh pemerintah dengan persetujuan anggota dewan di Senayan. Tugas KPPN adalah melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara, memastikan pencairan/penyaluran belanja APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Selama ini yang dikenal publik hanya tentang tugas Kementerian Keuangan yang mencari sumber dana untuk pelaksanaan APBN.
Padahal pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, pasar, rumah sakit, penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat, pembelian traktor bagi petani, dana kesehatan semua dimulai di KPPN dengan menggunakan sistem yang terus disempurnakan yang diluncurkan Presiden Jokowi yaitu SPAN (Sistem Perbendaharan dan Anggaran Negara), KPPN juga menatausahakan setiap penerimaan Negara baik Pajak/Cukai/PNBP melalui sistem termutakhir buatan DJPb yaitu MPN G-2 yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan penyetoran/pembayaran penerimaan negara yang dapat digunakan kapan pun dan di manapun.
Itulah DJPb sang “Harta karun/Treasure”-nya Republik Indonesia dimana Pembangunan Indonesia dimulai di sebuah kantor pelayanan yang tidak dikenal asal-usulnya oleh masyarakat. Yang didalamnya sudah siap pegawai-pegawai yang melakukan “Service Excellence” saat melayani para petugas Kementerian/Lembaga (satuan kerja) dalam pelaksananan pencairan anggaran serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan sepenuh hati, ikhlas tanpa memungut biaya sedikitpun dan sangat menolak gratifikasi.
Berakhirlah narasi singkat mengenai kisah sang “Treasure/Harta Karun” Republik Indonesia Directorate General of Treasury yang memiliki tanggung jawab yang sangat berharga bagi pembangunan negeri dan berisikan insan-insan yang sangat berharga pula bak koin emas yang berkilauan seperti di dongeng tentang harta karun. Tetapi instansi ini tidak dikenal, terkubur layaknya harta karun dalam riuhnya pembangunan negeri ini.
HIDUP DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN!!!
TERUSLAH BERKILAU DALAM KETENANGAN DUNIA YANG TERLUPA
Disclaimer :
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H