[caption caption="penerima ganti rugi"]
[/caption]
[caption caption="verifikasi penerima"]
[/caption]
[caption caption="KPPN sebagai kantor bayar"]
[/caption]
Â
Disclaimer:
Artikel adalah opini pribadi, tidak mencerminkan institusi Ditjen PerbendaharaanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!