Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pelayanan Treasury Adalah Wajah Negeri Indonesia

14 Agustus 2015   18:39 Diperbarui: 14 Agustus 2015   18:39 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Hotmanuel Suniman Tampubolon

Transformasi Kelembagaan, Bussines Process Improvement, serta Peningkatan Disiplin dan Manajemen SDM adalah tiga pilar reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang hasil akhirnya adalah pelayanan yang prima terhadap stakeholder. Pesan inilah yang melandasi Direktur Jenderal Perbendaharaan (Agus Suprijanto) lahirnya Standar Pelayanan Minimum (SPM) Ditjen Perbendaharaan mengacu pada KEP-222/PB/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN). SPM merupakan batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kantor Wilayah DJPBN dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan fungsinya. Ada 4 (empat) hal yang mendukung pelayanan dalam SPM diantaranya:

  1. Sarana, Prasarana dan Media Informasi
  2. Sistem dan Prosedur
  3. Sumber Daya Manusia
  4. Sikap Petugas dalam melayani

Data survey Kepuasan stakeholder DJPBN dalam skala 1-5 adalah sebagai berikut: Tahun 2012 dengan skor 4,05, Tahun 2013 dengan skor 4,09, dan tahun 2014 mempunyai skor tertinggi diantara unit eselon I Kementerian Keuangan yaitu 4,23. Penulis menganalisa hasil positif ini lebih dipengaruhi oleh hal yang mendukung pelayanan point 1, 2 dan 3 dimana peluncuran KPPN Percontohan dan Kanwil Unggulan, dengan pegawai yang memiliki Integritas dan lulus test KPPN Percontohan dan output andalannya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hanya 1 jam, sementara point 4, penulis rasa harus dilakukan perbaikan di seluruh kantor vertikal DJPBN untuk menuju Kesempurnaan.

Ada 2 (dua) aspek Sikap Petugas dalam melayani yaitu Aspek Penampilan dan Aspek Tahapan Pelayanan. Aspek Penampilan terdiri atas rambut dan tata rias wajah, pakaian seragam, aksesoris dan atribut, tanda pengenal, bersepatu. Terlihat baik penampilan diri adalah penting untuk Profesionalisme. Aspek Tahapan Pelayanan terdiri atas Mengawali Pelayanan, Proses Pelayanan, Mengakhiri Pelayanan. Mengawali Pelayanan terdiri atas bahasa tubuh dan kontak mata dalam sikap positif, Menerapkan 3 S (Senyum, Salam, Sapa), Menawarkan Bantuan, Menghormati stakeholder. Proses Pelayanan tediri atas melayani dengan cepat, tepat sesuai Standart Operating Procedures (SOP), memberikan bantuan dan solusi permasalahan, respon yang cepat dan memberikan rasa nyaman/kepuasan saat pelayanan berakhir. Mengakhiri Pelayanan terdiri atas menawarkan bantuan, mengucapkan terimakasih dan salam.

Begitu detailnya Sikap dalam melayani, membuat berbagai pertanyaan muncul menjadi hambatan penerapan SPM yaitu sikap melayani SPM tersebut dilakukan oleh Bussines dengan profit oriented, jika tidak dilaksanakan akan kehilangan pelanggan yang akan lari kepada pesaing? Mengapa DJPBN harus menerapkan Sikap dalam SPM?. Tujuan akhir pelayanan DJPBN adalah mensejahterakan masyarakat, bila sikap pelayanan KPPN dan Kanwil DJPBN tidak baik menyebabkan petugas satker sakit hati, dan tidak mau mencairkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisi belanja modal pembangunan Sekolah. Ini berakibat pada anak-anak tidak dapat bersekolah dengan baik? Bukan kah tanggung jawab KPPN dan Kanwil DJPBN jauh lebih besar dari pada pelanggan yang akan lari kepada pesaing?

Pertanyaan berikutnya adalah SP2D/revisi DIPA cepat cukup bagi stakeholder, sikap melayani SPM itu membuat canggung petugas satuan kerja yang sama setiap tahunnya, dan best practice nya front liner itu usia muda, sementara pegawai banyak yang usia tua, mengapa harus diatur sikap dalam melayani? Dalam pelayanan dikenal moments of truth yang artinya setiap saat adalah kesempatan terakhir, baik atau buruk yang akan mempengaruhi penilaian pelanggan. Jadi skor kepuasan 4,23 untuk mencapai nilai sempurna bisa jadi dipengaruhi sikap dalam melayani. Sekarang setiap pegawai DJPBN telah lulus job performance match oleh konsultan, jadi usia tua dan muda bukan halangan dalam penerapan SPM. Mari hentikan pertanyaan dan mulai lakukan SPM karena sudah peraturan di DJPBN.

Mulai tahun 2014 terdapat 4 Quick Wins DJPBN yaitu MPN G-2, SPAN, Akrual dan Treasury Dealing Room. Dengan MPN G-2, SPAN negeri ini mempunyai Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara terintegrasi dan berbasis IT, sistem online, real user dan real time. Penerapan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual bermanfaat untuk memberikan gambaran posisi keuangan, menyajikan informasi hak dan kewajiban, serta mengevaluasi kinerja pemerintah. Disamping itu Treasury Dealing Room merupakan sarana keuangan modern untuk meningkatkan rasio likuiditas pemerintah melalui pengelolaan kas dan investasi yang prudent, efisien dan optimal. Sinergi antara quick wins dan sikap melayani petugas DJPBN merupakan bukti bakti buat negeri. Dan sebagai hadiah buat HUT kemerdekaan Negeri ini yang ke-70 Tahun, bulan Oktober 2015 ini DJPBN akan memiliki juara service excellent petugas frontliner terbaik dalam penerapan SPM. Jangan heran pelayanan Treasury akan mengubah wajah negeri ini menjadi lebih baik. Datanglah ke kantor vertikal DJPBN saat ini dan berikan penilaian anda terhadap wajah baru negeri ini.

 

Disclaimer:

Artikel adalah opini pribadi, tidak mencerminkan institusi Ditjen Perbendaharaan

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun