Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara

11 Agustus 2015   12:46 Diperbarui: 11 Agustus 2015   12:46 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir hari kerja, seluruh penerimaan Negara yang ada di rekening persepsi harus dilimpahkan ke rekening SUBRKUN di BI setempat, sehingga rekening persepsi tersebut bersaldo nihil. Keterlambatan atau kekurangan pelimpahan oleh bank persepsi akan dikenakan sanksi dan denda keterlambatan/kekurangan pelimpahan. Jadi, rekening persepsi KPPN pada bank persepsi hanya sekedar rekening penampungan sementara.

Setiap sore atau paling lambat pukul 9 esok harinya, bank persepsi mengirimkan Laporan Harian Penerimaan (LHP) ke KPPN. LHP berisi daftar nominatif penerimaan, bukti setoran, nota debet/kredit pelimpahan, rekening koran dan file arsip data komputer (ADK). KPPN akan memproses ADK dan menyusun Laporan Kas Posisi (LKP). LKP berisi angka penerimaan, pelimpahan serta informasi saldo rekening-rekening KPPN pada bank persepsi. Dengan LKP dan laporan lainnya, dapat diketahui nilai penerimaan Negara pada satu wilayah kerja KPPN.

Apakah masih dimungkinkan adanya pemalsuan SSP/SSBP? Saya kira sistem sudah mengantisipasi. Dengan NTPN, rasanya sulit untuk melakukan pemalsuan SSP/SSBP. Apalagi dengan keberadaan sistem konfirmasi surat setoran yang dapat dilakukan di KPPN. Dengan sistem ini, KPPN dapat mengecek suatu SSP apakah memang sudah ada setoran uang ke kas negara.

Pada sistem penerimaan Negara existing masih memiliki kelemahan, diantaranya penerimaan Negara hanya dapat diterima pada jam kerja yang ditentukan. Sehingga, WP harus mengantri di bank persepsi. Sebagai solusinya, pemerintah telah mengimplementasikan sistem MPN G2 (billing system), yang memungkinkan WP dapat melakukan setoran kapan saja dan dimana saja melalui mesin ATM atau channel pembayaran lainnya pada bank persepsi.

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun