Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Bila di suatu satuan kerja tidak ada yang bisa atau tidak mau menjadi Bendahara pengeluaran maka Ditjen Perbendaharaan harus menyediakan Bendahara Pengeluaran Representatif. Penulis berpendapat Bendahara Pengeluaran Representatif bisa menjadi pejabat fungsional dan akhirnya menyempurnakan pembangunan negeri.
Bendahara Pengeluaran Representatif juga mempunyai tugas untuk melakukan bimbingan atau himbauan dan konsultasi teknis perbendaharaan dan penyusunan Laporan Keuangan satuan kerja, Lihat lulusan Program Diploma STAN diatas siap menjadi Bendahara Pengeluaran Representatif dan Ditjen Perbendaharaan yang punya mereka. Instansi KPK maupun Mahkamah Konstitusi saja mencari bendahara pengeluaran dengan seleksi terbuka. Apakah instansi seperti MIN diseluruh negeri tidak perlu dan kita membiarkan nya?
Penulis berpendapat ada baiknya terdapat Bendahara Pengeluaran Representatif. Selain mencegah praktik konsultan liar, Treasury sudah melaksanakan amanat Undang-Undang.
Â
Disclaimer :
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H