Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Agen E-Billing

29 Juli 2015   17:14 Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:27 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, seorang bendahara atau wajib pajak kesulitan untuk membayar pajak dengan kode billing, karena ia tak tahu soal internet, akun email juga tidak punya. Maka, datanglah ia ke agen pembuatan billing ini, cukup membawa NPWP, jenis pajak yang akan dibayar, dan nilai pajaknya. Atau sebenarnya wajib pajak sudah paham IT tapi ia malas untuk mengakses portal billing, sebagaimana mereka juga membeli tiket pesawat melalui agen, padahal mereka sendiri bisa mengakses situs maskapai untuk beli tiket sendiri.

Kedua, sang agen akan bertanya apakah sudah punya akun billing. Ia juga akan bertanya apakah punya akun email? Jika semuanya belum ada, ia akan melakukan registrasi ke portal billing untuk membuatkan akun dari si bendahara/wajib pajak tersebut. Akun email menggunakan akun milik sang agen. Setelah mendapatkan user dan PIN (password), ia akan mencatatnya di sebuah buku khusus, dengan harapan suatu saat bendahara ini akan datang untuk membuat kode billing lagi. Dengan user dan PIN tersebut, ia masuk ke portal billing dan membuat kode billing dengan menginput sejumlah data sesuai informasi yang disampaikan oleh bendahara atau wajib pajak.

Ketiga, terbitlah kode billing dan diserahkan ke wajib pajak. Berapa biaya jasa pembuatan kode billing ini? Terserah si agen dan proses tawar menawar. Karena belum ada standar harga. (Barangkali, pemerintah perlu memikirkan hal ini dan menetapkan standar biaya/taripnya). Layanan mungkin tidak hanya sampai pembuatan kode billing, si agen juga bisa memberikan layanan tambahan yaitu jasa menyetor ke bank persepsi. Tentu dengan tambahan ongkos. Atau jasa pembuatan kode billing dan layanan tambahan tersebut dihitung secara proporsional sesuai jumlah transaksi. Jika wajib pajak meminta layanan sampai ke penyetoran bank, ia akan menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan oleh sang agen ke bank persepsi. Besoknya, wajib pajak akan datang kembali ke agen untuk mengambil bukti penerimaan Negara (BPN).

Bagaimaan dengan soal tanggungjawab? Mestinya, tetap berada pada wajib pajak atau pihak penyetor. Sang agen hanya sekedar membantu membuatkan kode billing.

Apakah Anda tertarik untuk membuka bisnis ini?

 

***

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun