[caption caption="ilustrasi e-billing"][/caption]Oleh: Sigid Mulyadi, KPPN Pelaihari
Saya ingin menulis tentang salah satu program Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang saya kira bisa Anda lakukan sebagai usaha sampingan dan membawa keuntungan finansial.
Suatu hari di periode awal implementasi MPN G2, kami bertemu dengan seorang anak muda yang sedang mengantri di satu bank. Untuk kepentingan survei, kami bertanya kepada anak muda itu tentang layanan penyetoran penerimaan negara di bank tersebut.
Meski baru saja diimplementasikan, ternyata pemuda itu akan menyetor pajak dengan menggunakan kode billing. Ia sudah menggunakan e-billing atau billing system, kata orang Kantor Pajak. Kalau orang KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mengenalnya sebagai Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau MPN G2. Dan yang mengejutkan, anak muda itu bukan wajib pajak, tapi ia hanya membantu beberapa bendahara untuk pembuatan kode billing dan menyetorkan pajaknya. Ia mengaku berasal dari suatu Desa.
Saya kemudian menduga-duga: “aha….” Anak muda ini cerdas. Ia telah memanfaatkan peluang bisnis dalam sistem MPN G2. Riilnya, ia menjadi agen pembuatan kode billing, laiknya agen tiket pesawat.
Apakah hal itu memungkinkan?
Begini. Saat ini banyak program atau dana bantuan pemerintah yang digelontorkan ke desa-desa. Apalagi dengan UU Desa, ada dana khusus yang dialokasikan ke desa-desa. Saya kira dalam penggunaan dana tersebut, ada satu kewajiban yang tidak boleh dihindari yaitu pajak atas pengeluaran dana APBN. Bisa berupa pajak PPh pasal 21 untuk honor pengelola atau PPN dan PPh pasal 23 untuk pembangunan fisik, atau pokoknya ada pajak yang harus mereka bayar. Meski internet sudah masuk desa, tapi tidak semua para pengelola program/bantuan desa itu melek internet, akun email juga tidak punya.
Bisa juga ada kondisi semacam ini. Meski tak gagap teknologi, mungkin saja ada wajib pajak yang enggan menggunakan internet, atau karena kesibukannya, ia malas untuk mengakses portal billing. Atau, ada juga yang pelupa soal user password. Lalu, mereka akan meminta bantuan/jasa orang lain untuk membuatkan kode billing.
Dengan dua kondisi diatas, saya menyebutnya ada peluang bisnis yaitu menjadi agen pembuatan kode billing. Apalagi, misalkan suatu saat nanti, sistem eksisting dihentikan, semua penyetoran pajak harus menggunakan kode billing. Mungkin tak sekedar jasa pembuatan kode billing, tetapi sekaligus jasa penyetoran ke bank persepsi. Modalnya laptop, printer dan akses internet serta paham untuk mengakses portal billing di http://sse.pajak.go.id untuk setoran pajak dan https://simponi.kemenkeu.go.id untuk PNBP.
Kira-kira gambarannya seperti ini.
Pertama, seorang bendahara atau wajib pajak kesulitan untuk membayar pajak dengan kode billing, karena ia tak tahu soal internet, akun email juga tidak punya. Maka, datanglah ia ke agen pembuatan billing ini, cukup membawa NPWP, jenis pajak yang akan dibayar, dan nilai pajaknya. Atau sebenarnya wajib pajak sudah paham IT tapi ia malas untuk mengakses portal billing, sebagaimana mereka juga membeli tiket pesawat melalui agen, padahal mereka sendiri bisa mengakses situs maskapai untuk beli tiket sendiri.
Kedua, sang agen akan bertanya apakah sudah punya akun billing. Ia juga akan bertanya apakah punya akun email? Jika semuanya belum ada, ia akan melakukan registrasi ke portal billing untuk membuatkan akun dari si bendahara/wajib pajak tersebut. Akun email menggunakan akun milik sang agen. Setelah mendapatkan user dan PIN (password), ia akan mencatatnya di sebuah buku khusus, dengan harapan suatu saat bendahara ini akan datang untuk membuat kode billing lagi. Dengan user dan PIN tersebut, ia masuk ke portal billing dan membuat kode billing dengan menginput sejumlah data sesuai informasi yang disampaikan oleh bendahara atau wajib pajak.
Ketiga, terbitlah kode billing dan diserahkan ke wajib pajak. Berapa biaya jasa pembuatan kode billing ini? Terserah si agen dan proses tawar menawar. Karena belum ada standar harga. (Barangkali, pemerintah perlu memikirkan hal ini dan menetapkan standar biaya/taripnya). Layanan mungkin tidak hanya sampai pembuatan kode billing, si agen juga bisa memberikan layanan tambahan yaitu jasa menyetor ke bank persepsi. Tentu dengan tambahan ongkos. Atau jasa pembuatan kode billing dan layanan tambahan tersebut dihitung secara proporsional sesuai jumlah transaksi. Jika wajib pajak meminta layanan sampai ke penyetoran bank, ia akan menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan oleh sang agen ke bank persepsi. Besoknya, wajib pajak akan datang kembali ke agen untuk mengambil bukti penerimaan Negara (BPN).
Bagaimaan dengan soal tanggungjawab? Mestinya, tetap berada pada wajib pajak atau pihak penyetor. Sang agen hanya sekedar membantu membuatkan kode billing.
Apakah Anda tertarik untuk membuka bisnis ini?
***
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H