Oleh: Agus Nursetyanto, KPPN Palu
Â
Mendengar kata “Berpacu“ ingatan kita akan melayang pada salah satu acara kuis di stasiun televisi nasional yang sangat diminati pada masa itu. Acara kuis dengan label “Berpacu Dalam Melodi“, memang sesuai dengan makna katanya. Para peserta bersaing beradu kecepatan dan ketepatan menebak judul lagu. Yang tercepat memiliki kesempatan menang bila mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh host-nya. Kecepatan dan kebenaran menjawab merupakan satu kesatuan yang dibutuhkan untuk memenangkan permainan. Lebih cepat tapi salah maka nilai berkurang, demikian juga memiliki pengetahuan baik tetapi kalah cepat maka kesempatan akan selalu diambil peserta lainnya. Permainan dari awal sampai akhir senantiasa menyuguhkan kesigapan peserta untuk dapat menjawab lebih cepat dari peserta lain dengan benar. Persaingan tersebut membuat penonton ikut larut dengan peserta serta bersorak memberikan dukungan pada andalan masing-masing. Pada akhirnya “ Sang Pemenang “ akan muncul dari peserta yang mampu berpacu lebih cepat dalam mengambil kesempatan untuk menjawab benar.
“ Berpacu “ bagi Insan Perbendaharaan dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  bukanlah hal yang aneh dan luar biasa. Berpacu sudah merupakan bagian dari keseharian bukan lagi dimaknai sebagai permainan dengan berbagai pernak-perniknya. Berpacu dalam arti yang sebenarnya yaitu menyelesaikan tugas pekerjaan dengan batasan waktu tertentu, cepat dan tepat. Hal lain yang membedakan adalah di sini tidak ada penonton, pendukung yang gegap gempita maupun gemerlap sorot kamera dan tetabuhan iringan musik. Dalam senyap, pekerjaan harus selesai cepat, tepat dan benar.
Bagi sebagian orang mungkin tidak percaya dengan system kerja berpacu yang dilaksanakan oleh seluruh Insan Perbendaharaan. Pernah kita mendengar bahwa Pegawai KPPN pekerjaannya hanya menunggu kurir, duduk manis tanpa beban, lalu di awal bulan terima gajian. Mereka tidak mengerti UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah sehingga tidak dapat diartikan sebagai “ kasir “. Bukan hanya sekedar menerima, membayar maupun membukukan, namun bertanggungjawab atas pengelolaan Keuangan Negara. Bahkan ada yang mempertanyakan keberadaan KPPN, kantor yang tanpa kehadirannyapun masyarakat masih mendapat layanan kesehatan di puskesmas, perlindungan kepolisian, mengurus Surat Nikah, maupun mendapat beasiswa/Bansos. Mereka lupa bahwa seluruh aliran dana Pemerintah Pusat (APBN) pasti melalui KPPN, meski tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat karena tugas dan fungsi lembaga berbeda. Tanpa aliran dana yang baik, maka APBN sebagai salah satu instrument kebijakan fiskal juga tidak akan berjalan sesuai tujuan yang diharapkan. Pada akhirnya akan mempengaruhi sektor riil yang berujung ketidakstabilan perekonomian di masyarakat.
Mekanisme penyelesaian pekerjaan di seluruh tingkatan Ditjen Perbendaharaan yang sistematis diwujudkan dalam bentuk SOP (Standart Procedure Operation). Mengharuskan seluruh Insan Perbendaharaan menyelesaikan pekerjaan untuk mematuhi norma waktu dan alur kerja yang telah ditetapkan. Hasil baik namun melebihi dari norma waktu yang ditetapkan hanyalah kesia-siaan, demikian juga sebaliknya. Di sisi lain capaian kinerja adalah target yang harus diselesiakan oleh setiap Insan Perbendaharaan . Karena pada awal tahun anggaran telah menandatangi Kontrak Kinerja yang harus tercapai dalam jangka waktu 1 tahun anggaran. Disinilah letak “seni dan keindahan“ pekerja Insan Perbendaharaan yang selalu berpacu dengan waktu menghasilkan out put tertentu.
Ilustrasi lebih nyata yang menunjukkan peran nyata dan denyut nadi Insan Perbendaharaan selalu berpacu adalah dalam hal menyelesaikan aplikasi pendukung pelaksanaan anggaran oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Aplikasi harus dibuat dan diselesaikan dengan batas waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan suatu kebijakan. Hasilnya bisa dilihat antara lain Gaji ke-13 dibayar tepat pada 01 Juli 2015, laporan keuangan berbasis Akrual berjalan mulus tahun anggaran 2015, kemudahan membuat LPJ Bendahara dan sebagainya. Kondisi yang sama dapat juga dijumpai pada KPPN, mereka bekerja dengan mekanisme kerja ban berjalan dan SOP yang ketat. Setiap pegawai KPPN bekerja dalam pressure yang tinggi, untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan benar. Tanpa toleransi terhentinya suatu proses pekerjaan bertujuan menghasilkan out put tepat waktu dan benar.
Semoga Insan Perbendaharaan yang selama ini berpacu menyelesaikan pekerjaan dengan kesenyapan selalu bersemangat menuntaskan tanggungjawabnya mengawal proses pelaksanaan APBN. Senyum mengembang dari PNS/TNI/Polri, Pegawai Honorer, Penerima Beasiswa/Bansos dan seluruh Warga Negara Indonesia adalah hadiah terindah bagi Sang Pemenang “ Berpacu AlaTreasury “.
Palu, 09 Juli 2015
(Agus Nursetyanto)
Â