Satker (K/L) mengajukan surat perintah membayar (SPM) gaji ke KPPN dengan memberikan file arsip data komputer (adk) database pegawai, file adk SPM, dua lembar SPM beserta rekapitulasi pembayaran gaji yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. File database pegawai ditransfer ke komputer KPPN untuk dicocokkan dengan database KPPN. Bila cocok maka proses dilanjutkan, bila tidak maka dikembalikan untuk diperbaiki. Pengembalian tersebut disertai dengan informasi penyebabnya dan juga cara untuk memperbaikinya.
Selanjutnya file SPM ditransfer ke komputer KPPN untuk diproses persetujuan pembayarannya. Bila ada kesalahan maka dikembalikan beserta informasi kesalahan dan cara memperbaikinya. Kemudian KPPN menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai tanda pembayaran telah disetujui.
Berdasarkan SP2D, KPPN memerintahkan Bank Operasional untuk mentransfer dana sebesar permintaan pembayaran gaji, langsung ke rekening masing-masing pegawai pada waktu yang telah ditentukan. Saat tanggal gajian tiba, bank otomatis mentransfer dana gaji ke rekening pegawai (non tunai). Walaupun dini hari, asalkan tanggal satu dan hari kerja, uang gaji dipastikan masuk ke dalam rekening pegawai.
Demikianlah setiap bulan hal yang sama terjadi secara rutin. Satker K/L melakukan pemutakhiran data pegawai dan mengajukan surat perintah membayar belanja pegawai (gaji) ke KPPN. KPPN memprosesnya dan menerbitkan SP2D, lalu memerintahkan Bank mentransfer dana.
Ditjen Perbendaharaan menyadari pentingnya pembayaran gaji yang tepat waktu bagi PNS, anggota POLRI/TNI dan pejabat negara. Oleh karena itu sistem dan proses bisnis pembayaran dan pencairan dananya dibuat sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya masalah yang dapat menyebabkan keterlambatan. Hal yang sama juga berlaku pada pembayaran selain gaji, seperti belanja barang dan belanja modal.
[caption caption="Loket layanan KPPN"]
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H