Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas KPPN (Masa Depan) : Media Center Pelaksanaan APBN?

6 Juli 2015   08:10 Diperbarui: 6 Juli 2015   08:10 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalkan, ada kelompok tani, yang perlu mendapat informasi bahwa tahun ini di Dinas Peternakan ada proyek bantuan bibit ternak. Adalah bagus, kalau Dinas selaku pelaksana kegiatan aktif menjalin komunikasi. Bagaimana jika sebaliknya? Lebih-lebih bila oknum pengelola proyek punya interest pada suatu kelompok. Sehingga, informasi hanya disampaikan kepada kalangan tertentu.

Disinilah peran itu bisa diambil. KPPN benar-benar menjadi media center proyek APBN. Taruhlah tidak sampai ke detil, cukup informasi global.

Ketiga, sekarang ada kondisi seperti ini. Tunjangan profesi guru non PNS Madrasah (MI, MTS, MA) tidak dibayarkan secara rutin setiap bulan, tapi dirapel. Bagaimana masyarakat mengetahui kalau tunjangan itu sudah atau belum dibayarkan? Barangkali Anda menjawab: “Bukankah pembayaran melalui rekening masing-masing? Jadi, tinggal dilihat di rekeningnya.”

Benar. Namun, kadang ada pihak yang nakal, kemudian beralasan bahwa permintaan pembayaran sudah diajukan tapi belum diproses oleh KPPN. Atau misalnya: ada honorarium pegawai yang sudah disalurkan KPPN ke rekening bendahara, tetapi oleh bendahara tidak segera dibayarkan kepada pegawai. Jika seperti itu, siapa yang dirugikan? Tentu, citra KPPN menjadi buruk.

Solusinya adalah rilis data. “Ini lho satker yang sudah mengajukan pembayaran ..... ini lho daftar sekolah yang belum membayarkan tunjangan profesi. Dengan demikian, secara tidak langsung KPPN ikut mendorong agar hak-hak masyarakat dapat segera ditunaikan. Bisa jadi kemudian ditemukan masalah sebenarnya yang dihadapi oleh satker, mengapa tidak segera dibayarkan? Apakah ada kesalahan akun atau pagu yang sudah menipis? Pada akhirnya, KPPN bisa memberikan solusi.

Termasuk dalam hal ini adalah rilis data dana bantuan yang disalurkan kepada kelompok masyarakat atau bantuan sosial lainnya. Saya kira hal ini akan menjadi nilai tambah bagi eksistensi KPPN di daerah.

Keempat, terbitnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi peluang bagi KPPN untuk mengambil peran diatas.

 

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun