Oleh:Â Pendik Saputro, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan[caption caption="Ilustrasi Ditjen Perbendaharaan"][/caption]
Â
Pernahkah kamu menjadi bendahara, misalnya di kelas, organisasi atau kepanitiaan? Jika pernah, bagaimana kesannya? Bisa jadi jawaban kamu adalah menyenangkan atau malah rumit dan bikin pusing. Bendahara melakukan banyak hal dalam mengelola uang yang menjadi tanggung jawabnya, mulai dari menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan hingga mempertanggungjawabkan. Ibu rumah tangga adalah contohnya. Di tengah kesibukan mengurus anak dan mungkin juga sambil bekerja, mereka masih bisa memutar penghasilan keluarganya untuk membayar biaya pendidikan anak, membeli keperluan rumah tangga, melunasi tagihan listrik dan telepon, membayar asuransi, menabung, menjaga agar asap dapur tetap mengepul, menabung bahkan arisan. Amazing bukan?
Dalam lingkup yang lebih besar, suatu negara juga mempunyai seorang bendahara untuk melakukan tugas yang kurang lebih mirip dengan tugas ibu rumah tangga. Indonesia punya Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Bendahara Umum Negara (BUN) dibantu oleh Kuasa BUN. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) adalah Kuasa BUN yang menjalankan sebagian besar fungsi perbendaharaan negara. Fungsi-fungsi yang dijalankan Ditjen PBN, antara lain: pelaksanaan APBN, pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan. Yuk, kita intip bagaimana DJPB sebagai Kuasa BUN menjalankan sebagian tugasnya dalam mengelola keuangan negara!
Bersamaan dengan momentum reformasi birokrasi, dalam mengelola penerimaan negara, Ditjen PBN telah berhasil menciptakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G2). MPN G2 memfasilitasi penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak, wajib bayar dan wajib setor agar bisa dilakukan secara lebih mudah dan praktis, melalui internet banking, mobile banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau mesin Electronic Data Capture (EDC) tidak terbatas hanya dengan setor melalui teller bank. Bagi pemerintah sendiri, MPN G2 memudahkan monitoring penerimaan negara secara online dan real time untuk mendukung optimalisasi kas.
Dalam rangka pengelolaan kas, pemerintah mempunyai banyak rekening bank yang harus dikelola, di antaranya Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia, Rekening Kas Negara di bank umum baik Rekening Penerimaan maupun Rekening Pengeluaran, Rekening Pinjaman dan Hibah dan Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan di instansi-instansi Pemerintah Pusat. Bisakah kamu menebak berapa kira-kira jumlahnya? Mengelola rekening dengan jumlah yang sangat banyak tersebut tentunya tidak mudah. Cara DJPB mengelola rekening-rekening tersebut adalah dengan penerapan Treasury Single Account (TSA) dalam penerimaan dan pengeluaran negara dan penerapan Treasury Notional Pooling (TNP) pada rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Pada umumnya TSA dan TNP bertujuan untuk memudahkan administrasi dan pemantauan atas rekening-rekening yang dikelola pemerintah, meminimalisasi biaya penyimpanan uang dan optimalisasi kas.
TSA adalah struktur terpadu rekening bank pemerintah yang memberikan pandangan konsolidasi kas pemerintah. Dalam penerimaan negara, pelaksanaan TSA meliputi pelimpahan seluruh saldo Rekening Penerimaan pada bank-bank umum yang menerima setoran penerimaan negara dari wajib pajak ke Rekening Kas Umum Negara pada akhir hari kerja. sementara itu, dalam pengeluaran negara, pelaksanaan TSA meliputi dropping sejumlah saldo sesuai dengan permintaan dana oleh instansi-instansi pemerintah kepada Bank Operasional dari Rekening Kas Umum Negara. Saldo dana yang di-dropping tersebut kemudian oleh Bank Operasional ditransfer ke rekening-rekening tujuan dalam rangka pengeluaran negara sehingga pada akhir hari kerja saldo rekening di Bank-Bank Operasional menjadi nihil.
TNP pada Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan merupakan program pengelolaan saldo konsolidasi dari seluruh rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada bank umum tanpa harus melakukan pemindahbukuan. TNP dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan saldo seluruh rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada akhir hari setelah proses tutup buku dan diberikan jasa giro harian oleh Bank sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak. Dengan dilaksanakannya TNP ini, jasa giro yang didapatkan oleh pemerintah atas kas yang disimpan pada rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan menjadi lebih besar. Selain itu, rekening-rekening tersebut menjadi teradministrasi dengan baik dan lebih mudah dipantau.
Demikianlah sedikit dari banyak hal yang dilakukan oleh Ditjen PBN dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Kuasa BUN untuk mengelola keuangan negara. Semua kerja keras Ditjen PBN, dilakukan untuk mencapai visinya, yaitu to be a world-class state treasury manager. Layaknya ibu rumah tangga, Ditjen PBN mempunyai peran yang besar dalam mengelola keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Reviewer: Utama
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H