Â
Catatan:
- Untuk PNS pemerintah daerah, pembayaran tergantung pada masing-masing pemerintah daerah.
- Untuk Para Pensiunan, pembayaran tergantung pada PT. TASPEN dan PT. ASABRI
Â
Â
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Ditjen Perbendaharaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!