Â
Catatan:
- Untuk PNS pemerintah daerah, pembayaran tergantung pada masing-masing pemerintah daerah.
- Untuk Para Pensiunan, pembayaran tergantung pada PT. TASPEN dan PT. ASABRI
Â
Â
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Ditjen Perbendaharaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!