Pelanggan dapat mentransfer bank hisshsyah syari'ah/LKS sesuai dengan jangka waktu yang disepakati atau dengan jangka waktu yang dipercepat dengan persetujuan bank syariah/ LKS.
Mekenisme Pelaksanaan MMQ
Khusus untuk kegiatan usaha musyarakah mutanaqisah yang menggunakan prinsip sewa (ijarah) dimana objek yang dibiayai masih dalam proses pembuatan (indent) ketentuan berikut berlaku:
- Objek Musyarakah Mutanaqisah Yang dimaksud dengan ketersediaan benda seharusnya  disepakati dan dinyatakan dengan jelas, baik secara kuantitas serta berkualitas (ma'luman mawshufan mundhabithan.
- munafiyan lil jahalah) seperti nomor 5 huruf adalah:
- Jangka waktu penyerahan obyek pembiayaan
musyarakah mutanaqisah harus ditetapkan secara jelas. - Kuantitas dan kualitas ditentukan dan disepakati
jernih. - Ketersediaan objek diketahui dengan jelas sekurang-kurangnya:
1) Sebagian besar objek musyarakah bersifat mutanaqisah berupa bangunan/fisik yang sudah ada pada saat itu
kontrak dilakukan, tetapi pengiriman keseluruhan objek musyarakah mutanaqisah dilakukan pada
masa depan sesuai kesepakatan.
2) Kepastian keberadaan objek musyarakah mutanaqisah harus jelas dan telah menjadi milik pengembang/pemasok dan bebas dari sengketa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!