Mohon tunggu...
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa semester 6, Program Studi perbankan syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Nama Saya Ridho Ifansyah biasa di panggil edo memiliki keahlian komunikasi yang baik membuat saya cepat beradaptasi dengan lingkungan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

21 Mei 2023   17:20 Diperbarui: 21 Mei 2023   17:15 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggan dapat mentransfer bank hisshsyah syari'ah/LKS sesuai dengan jangka waktu yang disepakati atau dengan jangka waktu yang dipercepat dengan persetujuan bank syariah/ LKS.

Mekenisme Pelaksanaan MMQ

Khusus untuk kegiatan usaha musyarakah mutanaqisah yang menggunakan prinsip sewa (ijarah) dimana objek yang dibiayai masih dalam proses pembuatan (indent) ketentuan berikut berlaku:

  • Objek Musyarakah Mutanaqisah Yang dimaksud dengan ketersediaan benda seharusnya  disepakati dan dinyatakan dengan jelas, baik secara kuantitas serta berkualitas (ma'luman mawshufan mundhabithan.
  • munafiyan lil jahalah) seperti nomor 5 huruf adalah:
  • Jangka waktu penyerahan obyek pembiayaan
    musyarakah mutanaqisah harus ditetapkan secara jelas.
  • Kuantitas dan kualitas ditentukan dan disepakati
    jernih.
  • Ketersediaan objek diketahui dengan jelas sekurang-kurangnya:
    1) Sebagian besar objek musyarakah bersifat mutanaqisah berupa bangunan/fisik yang sudah ada pada saat itu
    kontrak dilakukan, tetapi pengiriman keseluruhan objek musyarakah mutanaqisah dilakukan pada
    masa depan sesuai kesepakatan.
    2) Kepastian keberadaan objek musyarakah mutanaqisah harus jelas dan telah menjadi milik pengembang/pemasok dan bebas dari sengketa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun