Mohon tunggu...
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa semester 6, Program Studi perbankan syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Nama Saya Ridho Ifansyah biasa di panggil edo memiliki keahlian komunikasi yang baik membuat saya cepat beradaptasi dengan lingkungan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Ketentuan Syariah pada Pembiayaan Berbasis Sewa

20 Maret 2023   21:22 Diperbarui: 20 Maret 2023   21:28 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi pada penjelasan kali ini mengenai Sewa/Ijarah jual beli adalah hak untuk menggunakan barang dan jasa dengan membayar sejumlah imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad penyerahan hasil (bunga). Menyediakan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pengalihan kepemilikan atas barang itu sendiri. 

Oleh karena itu, tidak ada akad Ihara perubahan kepemilikan atas barang itu sendiri, tetapi hanya pemindahan hak pakai dari sewa kepada penyewa. Pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, Namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Ketika subjek transaksi adalah jual beli Produk Ijara produk yang diperdagangkan adalah jasa.

Pembiayaan akad ijarah adalah pinjaman bank kepada nasabah untuk suatu transaksi Menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan pembayaran atas barang yang disewakan Contoh pembiayaan akad Ijarah yang dimanfaatkan nasabah antara lain: Pinjaman multi guna untuk pekerjaan, manfaat barang, dan pinjaman multi layanan seperti biaya Pendidikan, biaya pengobatan, perjalanan, dll.

Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah

Kewajiban LKS sebagai Pihak Leasing adalah sebagai berikut:

1. Menyediakan atau menyiapkan barang atau jasa persewaan;

2. Kami akan menanggung biaya pemeliharaan produk.

3. Jaminan terhadap cacat barang yang disewakan.

Contoh pada penjelasan ini: LKS menyewa mobil dan mobil tersebut tidak dapat digunakan lagi Baterai lemah dan harus diganti oleh penyewa. Jika penyewa tidak setuju Jika dapat diperbaiki, peminjam dapat memilih untuk membatalkan atau menerima.laba rusak. Dalam hal ini, apakah saya harus membayar biaya sewa penuh? 

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika penyewa tidak membatalkan kontrak mereka, mereka harus membayar sewa penuh. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa uang sewa dapat dikurangkan terlebih dahulu dari uang sewa perbaikan kerusakan.

Prinsip Pinjaman Sewa (IJARAH MUNTAHIYYAH BIT TAMLIK)


Ijarah Muntakiyyah Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad pinjaman yang ada. Perbankan syariah sebagai bentuk konstruksi akad jual beli sewa dengan pendekatan maqashid asy-syariah. 

Pada prinsipnya penerapan IMBT di bank syariah adalah sesuai kebutuhan. Transaksi perbankan yang mensyaratkan dibangunnya sewa beli di bank syariah. Penerapan Akad di perbankan syariah ini harus sejalan dengan prinsip syariah yang ada. 

Diatur oleh DSN_MUI untuk tidak keluar dari Koridor Syariah. IMBT adalah perjanjian sewa Hampir sama dengan akad Ijarah. Bedanya, IMBT diakhiri dengan kepemilikan. Barang di tangan penyewa. Oleh karena itu, sifat peralihan hak milik adalah selisih dari peralihan hak milik luar biasa.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntakiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) di perbankan Islam. Surat perintah ini dikeluarkan berdasarkan masyarakat dan Pelaku bisnis sering menyewa dan membeli dengan perjanjian sewa yang menyertainya Opsi untuk mengalihkan kepemilikan properti sewaan kepada penyewa pada akhir masa sewa sewakan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, itu adalah lembaga keuangan Islam (LKS) Kontrak sewa beli yang sesuai syariah diperlukan dan dianggap perlu oleh DSN Ketentuan untuk fatwa sewa yang sesuai syariah, atau kontrak al-ijarah al-muntakiyah bi al-tamlik sebagai petunjuk.

Perizinan praktik Ijaran dan IMBT didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperolehnya Kemaslahatan suatu proyek biasanya mensyaratkan pihak lain untuk meloloskan akad ijarah, akad tersebut Memindahkan hak pakai hasil (bunga) suatu barang dengan membayar sewa selama jangka waktu tertentu (ujrag) tanpa selanjutnya mengalihkan kepemilikan proyek itu sendiri. 

Dalam skenario yang berbeda, bank Hanya barang yang disewakan kepada pelanggan yang dapat dijual. Inilah yang dimaksud dengan perbankan Islam Dikenal sebagai ijarah Munthiyah bittamlik (sewa dulu baru pindah kepemilikan). harga Harga sewa dan jual disepakati di awal perjanjian. Jadi, tidak ada akad ijarah Perubahan kepemilikan, tetapi hanya pengalihan hak pakai dari yang kepada penyewa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun