Jadi pada penjelasan kali ini mengenai Sewa/Ijarah jual beli adalah hak untuk menggunakan barang dan jasa dengan membayar sejumlah imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad penyerahan hasil (bunga). Menyediakan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pengalihan kepemilikan atas barang itu sendiri.Â
Oleh karena itu, tidak ada akad Ihara perubahan kepemilikan atas barang itu sendiri, tetapi hanya pemindahan hak pakai dari sewa kepada penyewa. Pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, Namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Ketika subjek transaksi adalah jual beli Produk Ijara produk yang diperdagangkan adalah jasa.
Pembiayaan akad ijarah adalah pinjaman bank kepada nasabah untuk suatu transaksi Menyewa barang atau jasa untuk mendapatkan pembayaran atas barang yang disewakan Contoh pembiayaan akad Ijarah yang dimanfaatkan nasabah antara lain: Pinjaman multi guna untuk pekerjaan, manfaat barang, dan pinjaman multi layanan seperti biaya Pendidikan, biaya pengobatan, perjalanan, dll.
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
Kewajiban LKS sebagai Pihak Leasing adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan atau menyiapkan barang atau jasa persewaan;
2. Kami akan menanggung biaya pemeliharaan produk.
3. Jaminan terhadap cacat barang yang disewakan.
Contoh pada penjelasan ini: LKS menyewa mobil dan mobil tersebut tidak dapat digunakan lagi Baterai lemah dan harus diganti oleh penyewa. Jika penyewa tidak setuju Jika dapat diperbaiki, peminjam dapat memilih untuk membatalkan atau menerima.laba rusak. Dalam hal ini, apakah saya harus membayar biaya sewa penuh?Â
Beberapa ulama berpendapat bahwa jika penyewa tidak membatalkan kontrak mereka, mereka harus membayar sewa penuh. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa uang sewa dapat dikurangkan terlebih dahulu dari uang sewa perbaikan kerusakan.
Prinsip Pinjaman Sewa (IJARAH MUNTAHIYYAH BIT TAMLIK)