Mohon tunggu...
Tebe Tebe
Tebe Tebe Mohon Tunggu... lainnya -

"Hidup itu....Tuhan yang menentukan. Kita yang menjalaninya. Dan orang lain yang mengomentari (kepo)." (tebe)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Odos # 12 : Catatan Emon : Sang Pedofilia dari Sukabumi

8 Mei 2014   06:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:44 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan Emon : Sang Pedofilia dari Sukabumi



Namanya  Andri Sobari a.k.a Emon. Usianya sekarang 24 tahun. Ia tinggal di Kampung Liosanta, Desa Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Sekarang ia menjadi salah satu orang fenomenal di jagat pedofilia. Atau, bisa disebut predator anak. Karena ia sudah melakukan perbuatan yang tak pantas. Menyodomi ratusan anak-anak di tempat tinggalnya. Dan itu membuat orang-orang yang mengetahuinya sungguh terkejut bukan kepala.


Sukabumi di tahun 2005

Emon, begitu dipanggilnya  ketika menguak perbuatan tak bermoral itu ia menjadi terkenal. Ia sudah melakukan perbuatannya sudah sejak tahun 2005. Melampiaskan hasrat seksualnya.Jadi bila dihitung hingga sekarang sudah 9 tahun lamanya ia melakukan hal itu. Menyodomi anak-anak ditempat tinggalnya dengan cara diiming-imingi berbagai cara. Bisa dirayu dengan uang maupun dengan handphone untuk bisa berhasil membujuk korban-korbannya.

Sejak dari tahun itulah ia dalam seminggu bisa mendapatkan korbannya (baca: anak-anak) bisa dua atau tiga anak untuk  dijadikan lampiasan libidonya yang menyimpang itu. Itu ia bisa dapatkan karena merayu  dengan memberikan uang sekitaran Rp.20.000 hingga Rp. 30.000,- bahkan mengiming-imingi dengan handphone agar korbannya itu bisa "melayani" dirinya. Ironis sekali.


Sukabumi di tahun 2014, saat ini.

Akhirnya Emon, lelaki yang bekerja di perusahaan makanan ini ditetapkan menjadi tersangka dari 110 korban yang perbuatan dursila (baca: menyimpang).Semua dari hasil penyelidikan Wakapolda Jabar Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sukabumi, Selasa (6/5/2014).dan ditahan di Mapolresta Sukabumi.

Bukan hanya itu saja dilansir dari Tribunnews.com ."Kalau Emon (24) warga negara Inggris, dia pasti sudah dapat hukuman pengebirian."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun